Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan hari terakhir atau tanggal efektif pendaftaran untuk PSE Privat pada 20 Juli 2022.
Pakar telematika Roy Suryo menanggapi fenomena ramai-ramai PSE Asing lakukan pendaftaran ke Kominfo mepet di hari terakhir, di antaranya Twitter dan Zoom, serta Facebook, Instagram, dan WhatsApp sehari jelang batas akhir.
Baca juga: Kominfo Beri Sanki untuk PSE Lingkup Privat yang Belum Terdaftar Muli 21 Juli 2022
"Mepetnya platform-platform asing tersebut untuk mendaftar memang karena mereka harus menyerahkan detail teknis," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, detail teknis itu menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tengang PSE.
"Saya masih melihatnya wajar kalau mepet, yang penting tidak terlambat," kata Roy.
Dirinya juga meyakini semua PSE asing pasti mendaftarkan platformnya ke Kominfo yang merupakan hal biasa saat era big data saat ini.
"Saya yakin pada saatnya semua akan mendaftar seperti biasa, karena toh ini syarat-syarat biasa, ada di tiap-tiap negara agar terjadi perlindungan bagi warga negara yang akan menggunakaj platform tersebut. Sebab, data sama dengan the new oil, artinya sangat bernilai," tuturnya.
Namun, menurut Roy, lebih baik jika pemerintah mendorong paltform aplikasi lokal agar tidak bergantung terhadap PSE Asing.
"Ini saya sudah mendorong sejak dulu, tetapi tidak mudah. Banyak contohnya lho," pungkasnya.