TRIBUNNEWS.COM - YouTube dan Google hingga hari ini, Kamis (21/7/2022) belum muncul di laman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing Kominfo.
Yang terlihat hanya Google Cloud.
Dari pantauan Tribunnews.com, pada pukul 07.30 WIB, keduanya belum terlihat.
Sementara itu, WhatsApp, Facebook, hingga Netflix sudah terdaftar PSE.
Baca juga: Google Belum Daftar PSE Kominfo, Ini Sanksi yang Bakal Diterima
Sebelumnya, pihak Google menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai terkait PSE ini.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar keterangan perwakilan Google kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Banyak PSE besar yang juga sudah terdaftar, seperti Twitter, Snapchat, Line Corp, hingga Riot Games Service.
Hingga pagi ini, ada total 183 PSE Asing yang sudah terdaftar dari satu hari sebelumnya 130 PSE.
Pendaftaran PSE Asing dan Domestik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca juga: Apa Itu PSE Kominfo? Ini Penjelasan dan Sanksi jika PSE Tidak Segera Mendaftar
Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE ini wajib dilakukan oleh penyedia layanan digital.
“Ruang digital ini tidak terbatas, tidak seperti ruang fisik yang jelas ada alamatnya. Maka dari itu, kita ingin pelaku usaha ruang digital yang menargetkan market di Indonesia wajib daftar,” ucap Samuel, Rabu (20/7/2022).
Ia menjelaskan, bahwa PSE ini membuat pemerintah mengetahui layanan apa yang diberikan dan apakah memberikan pedoman dalam bahasa Indonesia.
Sementara itu menurut pengamat keamanan siber Alfons Tanuwijaya pun menilai bahwa kewajiban mengikuti pendaftaran PSE menyangkut kekuatan terhadap hukum serta peraturan.
Dengan adanya PSE ini, lanjut Alfons, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal.
“PSE ini membuat pemerintah memiliki kontrol langsung terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan,” ucap Alfons.
Meski begitu, menurut Alfons, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi.
(Tribunnews.com, Renald, Hari Darmawan) (Kontan.co.id, Lailatul Anisah)