Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar tidak tebang pilih dan melakukan pemblokiran terhadap konten-konten melanggar hukum, seperti situs judi online dan pornografi.
Arif berujar agar publik tak menganggap sanksi administratif yang diberlakukan tebang pilih, APJII meminta Kominfo terus melakukan pemblokiran konten-konten internet yang melanggar hukum, seperti perjudian dan pornografi.
"APJII mengerti saat ini masih banyak konten yang melanggar hukum yang masih bisa diakses menggunakan VPN, tentunya ini adalah tantangan namun yang terpenting semua PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat harus comply dengan regulasi," ujar Arif dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Arif mengatakan bahwa seluruh anggota APJII mendorong penegakan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kominfo.
"Sebagai bangsa yang besar seluruh komponen masyarakat Indonesia harus mendukung tegaknya regulasi, termasuk regulasi sektor telekomunikasi dan informatika," ucap Arif.
Baca juga: Kominfo Klaim Sudah Blokir 15 Aplikasi Judi Online, Termasuk Domino QiuQiu dan Pop Poker
Namun, ucap Arif, APJII prihatin dengan rencana demo atau unjuk rasa melempar botol urine yang akan dilakukan oleh sekelompok masyarakat ke Kominfo tersebut dalam rangka protes atas kebijakan yang dibuat Kominfo untuk memblokir sejumlah layanan PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar.
"Jika kita ingin dianggap sebagai masyarakat yang beradab, seharusnya demo seperti itu tak harus dilakukan. Sampaikan saja aspirasi masyarakat ke Kominfo dengan cara yang lazim dan sopan. Pasti Kominfo akan menyerap aspirasi tersebut," kata Arif.
Baca juga: LBH Jakarta Terima 182 Aduan Masyarakat Terkait Kebijakan Kominfo Soal PSE
APJII, lanjut Arif, mendukung penerapan regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dilakukan Kominfo. Sebab regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sudah ada sejak tahun 2020 dan batas waktu pendaftarannya sudah mengalami perpanjangan di tahun 2021.
Diketahui regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.
Baca juga: Sejumlah Situs Judi Online Masih Mudah Diakses, Kapan Diblokir Kominfo?
"APJII mendukung regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikeluarkan oleh Kominfo. Ini masalah kedaulatan NKRI. Sehingga APJII mendukung penerapan PP regulasi tersebut.," tutur Arif.
APJII, menurut Arif, meyakini sanksi administratif bukan tujuan dari regulasi yang dibuat Pemerintah. Sanksi administratif ditujukan untuk menegakan regulasi secara konsisten dan berkeadilan.
"Sehingga kami mendukung sanksi administratif yang dilakukan oleh Kominfo terhadap PSE yang belum mengikuti regulasi yang ada," tuturnya.