TRIBUNNEWS.COM - Berikut wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang siaran TV analog akan dihentikan.
Penghentian siaran televisi analog tahap 2 akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan menyasar wilayah yang lebih luas.
Termasuk di wilayah Provinsi NTT.
Di NTT, hanya ada satu wilayah yang siaran TV analog akan dimatikan per 25 Agustus 2022, yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dengan demikian, warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak bisa melihat siaran TV yang memakai antena biasa.
Mereka harus pindah atau migrasi ke TV digital dengan menambah alat Set Top Box (STB) pada TV analognya.
Baca juga: Daftar Wilayah ASO Tahap 2 di Sumatera, Dijadwalkan Mulai 25 Agustus 2022
STB merupakan alat converter yang dipasangkan di TV untuk bisa melihat siaran televisi digital.
STB dapat dibeli baik secara offline maupun online.
Yang perlu diperhatikan, pastikan STB tersebut sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut merek STB yang bersertifikasi Kominfo:
- Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
- Polytron (PDV 600T2)
- Ichiko (8000HD)
- Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
- Venus (Brio)
- Tanaka (T2)
- Matrix (Apple)
- Evercoss (STB1)
Berikut cara memasang Set Top Box (STB)
- Siapkan TV, STB, Remot TV
- Sambung kabel antena ke STB
- Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB
- Nyalakan TV dan STB dengan remot
- Pilih mode AV pada TV analog
- Pilih menu "Pencarian Saluran", pilih "Pencarian Otomatis"
- Pilih "Simpan", siap nonton TV digital
Jika belum memasang alat set top box (STB), masyarakat tetap bisa melihat siaran TV digital melalui berbagai sarana.
Direktur Jenderal Informasi dan Komuikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong mengatakan, masyarakat yang belum memiliki TV digital dan belum memasang STB, tetap akan bisa mengakses siaran TV digital.
Caranya dengan TV parabola free to air, TV berlangganan, hingga akses konten media melalui layanan internet.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)