Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA – Meta kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengeksplorasi industri non fungible token (NFT) dengan merilis fitur Cross-Posting di platform Instagram dan Facebook, Senin (29/8/2022).
Meski popularitas NFT tengah kehilangan peminatnya, hingga membuat volume perdagangan situs jual beli token digital OpenSea anjlok 99 persen dalam empat bulan terakhir.
Namun, hal tersebut tampaknya tak menyurutkan minat Meta untuk mengadopsi koin digital ini.
Baca juga: NFT Sepi Peminat, Volume Perdagangan OpenSea Anjlok 99 Persen
Melalui fitur anyarnya yang dinamai Cross-Posting, pengguna Instagram dan Facebook kini bisa membagikan aset NFT yang tersimpan pada akun crypto wallet besutan Meta, mencakup MetaMask, Rainbow, Trust Wallet, Coinbase Wallet, dan Dapper.
Tak hanya itu Meta juga turut menambahkan dompet blockchain agar para pengguna Instagram dan Facebook dapat berbagi beberapa tautan aset cryptocurrency di antaranya seperti token Ethereum, Polygon, dan Flow.
Untuk mengakses fitur ini nantinya pengguna hanya perlu mengaktifkan cross-posting yang tersedia di pengaturan aplikasi, setelah itu NFT yang diunggah pengguna dapat langsung terintegrasi dengan Facebook dan Instagram.
Uniknya setelah aset NFT diunggah ke Facebook, token digital tersebut dapat menampilkan beberapa informasi seperti label bertuliskan "digital collectible" yang dapat diklik untuk memunculkan informasi lebih lengkap terkait masing-masing aset NFT.
Sebagai informasi sebelum fitur ini dirilis, Meta telah lebih dulu melakukan uji coba pada fitur Cross-Posting di platform Instagram pada 10 Mei lalu, namun setelah fitur ini dibanjiri respon positif Meta lantas merilis fitur ini pada Instagram dan Facebook.
Melalui adopsi ini diperkirakan Meta dapat menarik perhatian dari 2,9 miliar orang dari di 100 negara yang tersebar di Afrika, Asia-Pasifik, Timur Tengah, dan Amerika, dikutip dari The Verge.
Ekspansi seperti ini bukanlah kali pertama yang dilakukan Meta. Pada Mei lalu, Meta juga diketahui telah mengajukan hak paten aplikasi Meta Pay ke Kantor Hak Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (AS), untuk mempermudah pengguna mengakses aset digital.