Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Rionald Soerjanto (RAS).
Penahanan ini dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2022 dan ditangkap pada 31 Agustus 2022.
Menanggapi hal itu, Director of Marketing, Communication & Community Development Aftech, Abynprima Riski mengatakan bahwa pihaknya telah menon-aktifkan atau memberhentikan Rionald Soerjanto.
Baca juga: Aftech: Pemeriksaan Rionald Anggara Adalah Masalah Pribadi dan Perusahaan
"Terkait pemberitaan saat ini mengenai Bapak Rionald, Aftech telah memutuskan untuk menon-aktifkan Bapak Rionald sebagai Ketua Departemen Digital ID & Digital Signature Aftech," kata Abynprima dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Abynprima menuturkan bahwa penonaktifan Rionald itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan No.040/AFTECH/Governance/IX/2022. Surat itu ditandatangani terhitung sejak 2 September 2022.
"Kami telah menyampaikan surat keputusan tersebut kepada yang bersangkutan melalui Surat Keputusan Penonaktifan Ketua Departemen Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) No.040/AFTECH/Governance/IX/2022, pada tanggal 2 September 2022," jelas Abynprima.
"Surat tersebut telah ditanda tangani oleh Ketua Umum Aftech, Bapak Pandu Sjahrir. Serta Sekretaris Jenderal Bapak Budi Gandasoebrata, dan telah dikirimkan ke yang bersangkutan," sambung Abynprima.
Lebih lanjut, Abynprima menegaskan bahwa Co-Founder Digidata ini sudah tidak ada lagi dalam struktur Aftech.
"Ya betul (sudah bukan menjadi bagian Aftech) pemberhentian. Sudah tidak dalam struktur Aftech, mengingat sudah ada surat keputusan penonaktifan," tutup Abynprima.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.
Baca juga: Fintech Lending Bakal Kerek Bunganya Jika Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Naik
Diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (1/8/2022) lalu.
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Dijelaskan Whisnu, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Rionald Soerjanto sebagai tersangka atas perkara kasus tersebut pada Kamis (11/8/2022) besok.
"Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia.
Menurutnya, kerugian yang dialami mencapai Rp37,4 miliar. Diduga, Rionald merekrut orang untuk seolah memasarkan produk yang terkait PT Asli Rancangan Indonesia.
Baca juga: P2P dan Pakai Fintech di Luar Negeri Jadi Modus Baru Pencucian Uang
"Dalam prakteknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT. Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.
Ia menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi. Sebaliknya, dalam kasus ini, pihaknya masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian
"Dari kasus ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli," tutup Ramadhan.