Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA - Apple Inc mengumumkan kenaikan harga aplikasi berbayar di App Store di beberapa negara mulai Oktober 2022, Senin kemarin (19/9/2022).
Dikutip dari Reuters, kenaikan tersebut akan berlaku di Jepang, Malaysia dan semua wilayah yang menggunakan mata uang euro.
Harga baru, tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis, akan berlaku mulai 5 Oktober 2022, kata Apple dalam postingan di blognya.
Apple juga mencatat, kenaikan harga aplikasi di App Store akan berlaku di Chili, Mesir, Pakistan, Polandia, Swedia, Korea Selatan serta Vietnam.
Dalam pernyataannya tersebut, Apple menjelaskan perubahan harga yang terjadi di Vietnam dikarenakan perusahaan teknologi ini akan mulai memungut dan membayar pajak yang berlaku di negara tersebut.
Yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan perusahaan (CIT), masing-masing dengan tarif 5 persen.
"Di Vietnam, kenaikan ini juga mencerminkan peraturan baru bagi Apple untuk mengumpulkan dan membayar pajak yang berlaku, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan badan (CIT) dengan tarif masing-masing 5p persen," sebut Apple yang dikutip dari Apple Insider.
Baca juga: iPhone 14 Pro Banyak Diburu, Penjualan Apple Ungguli Samsung Galaxy S22 Ultra
Apple baru-baru ini mulai menghubungi pengembang aplikasi untuk mendorong mereka membeli slot iklan di App Store, setelah perusahaan ini menambahkan dua slot iklan baru di App Store.