News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrasi TV Digital

Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan Mulai Besok, Berikut Cara Migrasi ke TV Digital

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TV digital - Siaran TV analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan mulai besok, 5 Oktober 2022. Berikut cara migrasi dari siaran tv analog ke tv digital.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai penghentian siaran TV analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan mulai besok, Rabu (5/10/2022).

Nantinya siaran TV Analog warga Jabodetabek akan beralih ke sistem siaran TV Digital. 

Informasi terkait penghentian siaran TV analog di Jabodetabek ini diketahui dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Adapun penghentian siaran TV analog ini sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Baca juga: Harga Set Top Box dan Tips Membeli STB untuk Siaran TV Digital, Pilih yang Bersertifikasi Kominfo

Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek segera dilaksanakan karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, dalam konferensi pers pada Jumat (23/09/2022).

Berikut ini ukuran kesiapan Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:

- Terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan di wilayah Jabodetabek

- Telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya

- Telah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog dengan Benar, Pilih Mode AV

Selain itu, infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek juga telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX).

Tujuh operator MUX tersebut adalah lembaga penyiaran publik TVRI dan 6 (enam) lembaga penyiaran swasta. 

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Stafsus Niken.

Pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini juga telah terlaksana 63,4 persen.

Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.

Daftar Wilayah di Jabodetabek yang Terdampak Penghentian Siaran TV Analog

Sebanyak 14 daerah administratif kabupaten/kota di Jabodetabek akan terdampak ASO pada 5 Oktober 2022.

Selengkapnya, berikut ini daftar wilayah yang terdampak:

  1. Kota Jakarta Pusat
  2. Kota Jakarta Utara
  3. Kota Jakarta Barat
  4. Kota Jakarta Selatan
  5. Kota Jakarta Timur
  6. Kabupaten Kepulauan Seribu
  7. Kabupaten Bekasi
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Bogor
  11. Kota Depok
  12. Kabupaten Tangerang
  13. Kota Tangerang
  14. Kota Tangerang Selatan

Cara Migrasi dari Siaran TV Analog ke TV Digital

Bagi televisi yang belum memiliki saluran penerima siaran TV digital, tidak harus melakukan membeli  televisi baru.

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, terdapat dua skema yang bisa dilakukan untuk memindah siaran TV Analog ke TV digital:

1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder

2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2

Berikut ini cara migrasi atau berpindah dari siaran TV analog ke TV digital:

- Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital

- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah

- Pastikan perangkat TV Anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2

- Jika TV hanya bisa menerima siaran analog, pasang set top box (STB)

- Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan atau setting

- Pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital

- Untuk tipe dekorder atau set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini