News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fitur Baru WhatsApp Bisa Melakukan Video Call Grup hingga 32 Peserta, Simak Caranya

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara menggunakan panggilan video call WhatsApp dengan banyak peserta.

TRIBUNNEWS.COM - Simak fitur baru WhatsApp yang dapat melakukan video call grup hingga 32 orang.

WhatsApp merilis fitur baru yang dapat digunakan untuk melakukan video call grup.

Fitur ini seperti zoom sehingga pengguna dapat memanfaatkannya untuk meeting atau obrolan grup.

Tidah hanya video call, fitur ini juga bisa digunakan sebagai panggilan suara.

Fitur baru ini dapat digunakan secara bersama hingga 32 orang.

Baca juga: Perbedaan WA GB dan WhatsApp Resmi, dari Privasi hingga Fitur

Pengguna hanya perlu membagikan tautan panggilan atau mengklik tautan panggilan dari teman.

Berikut cara melakukan video call grup WhatsApp dikutip dari wabetainfo:

- Buka aplikasi WhatsApp

- Buka menu panggilan dan pilih buat tautan panggilan

- Pilih jenis panggilan yang diinginkan

- Klik salin tautan atau bagikan tautan

- Bagikan tautan ke teman yang ingin diajak video call grup

- Tunggu hingga seluruh peserta mengklik tautan dan bergabung

Aplikasi WhatsApp terbaru yang memuat fitur baru tersebut memiliki versi aplikasi WhatsApp 2.22.21.83 di HP Android atau versi aplikasi WhatsApp 22.21.75 di iPhone.

WhatsApp kembali luncurkan fitur baru di 2022. Fitur baru Whatsapp dapat digunakan untuk keluar grup tanpa diketahui. (pexels.com)

Berikut beberapa fitur terbaru WhatsApp di bulan Oktober 2022:

1. Fitur pemblokiran tangkapan layar

WhatsApp merilis versi tampilan baru untuk mencegah orang mengambil tangkapan layar atau merekam layar.

Pemblokiran ini dilakukan untuk gambar atau video yang hanya dapat sekali dilihat.

Baca juga: WA GB: WhatsApp Versi Mod yang Tawarkan Fitur Menarik, tapi Berbahaya bagi Ponsel

Upaya untuk merekam layar saat membuka tampilan sekali gambar atau video diblokir secara default.

Kamu masih dapat mengambil foto dengan menggunakan perangkat seluler lain sehingga harus selalu berhati-hati saat mengirim pesan tampilan sekali.

2. Fitur jejak pendapat

WhatsApp kini meluncurkan fitur yang membuat pengalamanmu dalam grup menjadi lebih baik.

Kamu dapat membuat polling dalam obrolan grup.

Fitur ini tidak terbatas pada admin grup namun setiap anggota grup dapat membuat polling. 

Saat membuat polling, kamu dapat menambahkan hingga 12 opsi dan bahkan dapat mengurutkannya.

Setelah berbagi jajak pendapat dengan peserta grup lain, mereka dapat memilih lebih dari satu opsi saat memberikan suara.

Ketika ada suara baru, jajak pendapat diperbarui secara otomatis untuk mencerminkan hasil terbaru.

Baca juga: Waspada, Hacker iPhone Bisa Lacak Lokasi Pengguna WhatsApp

3. Mengedit pesan

WhatsApp akan memberi kamu waktu tepat 15 menit untuk mengedit pesan. 

WhatsApp mungkin tidak memastikan bahwa pesan benar-benar akan diedit jika penerima tidak menyalakan perangkatnya dalam jangka waktu tertentu.

Sayangnya, fitur ini sedang dalam pengembangan.

4. Fitur judul dokumen

WhatsApp juga merilis fitur untuk memudahkan pengguna saat berkirim dokumen.

Pengguna WhatsApp dapat melampirkan teks ke dokumen sebelum membagikannya ke pengguna lain.

Saat kamu membagikan dokumen dengan teks, kamu dapat dengan cepat menemukannya nanti dengan memasukkan teksnya di dalam bidang teks pencarian.

5. Fitur membalas story

Jika dalam kolom percakapan ada tanda bulat dengan garis itu artinya seseorang telah membalas statusmu.

Simbol ini adalah tanda bahwa seseorang me-reply status atau membalas story yang dibuat seseorang di WhatsApp.

Kini pengguna WhatsApp dapat bereaksi terhadap pembaruan status dengan memilih salah satu emoji yang tersedia.

6.  Penambahan jumlah anggota grup

Sebelumnya, jumlah peserta yang bisa bergabung ke dalam grup WhatsApp adalah 512.

Kini WhatsApp menambah jumlah anggota yang dapat bergabung ke dalam grup menjadi hingga 1.024 peserta.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini