Hal itu dikarenakan adanya 4 peraturan untuk waktu penanganannya.
Waktu penanganan klaim
- Pelaporan klaim: paling lambat tiga hari sejak insiden terjadi.
- Kelengkapan dokumen: paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaporan klaim.
- Verifikasi klaim: paling lambat dua hari setelah seluruh dokumen klaim dilengkapi
- Pembayaran klaim: paling lambat lima hari kerja sejak persetujuan klaim.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Baca tanpa iklan