TRIBUNNEWS.COM – Penggunaan printer dan proses mencetak telah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh berbagai kalangan untuk bermacam-macam keperluan, baik di kantor maupun di rumah.
Untuk mendapatkan hasil cetak yang berkualitas, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah kualitas dari tinta yang digunakan. Ada dua kategori tinta berkualitas yang dapat dipilih, yaitu tinta pigment dan tinta dye-based.
Tinta pigment memiliki keunggulan tahan air, ketajaman warna, dan tidak mudah untuk pudar. Jenis tinta ini biasanya digunakan untuk mencetak dokumen penting seperti ijazah atau sertifikat.
Contoh tinta Epson yang termasuk jenis pigment ini antara lain adalah tinta jenis T7741 (untuk M100/M200), tinta 005 (untuk M1100/M1120/M2140/M3170/M15140), tinta hitam 001 (untuk L6260, L6270, L6290), dan tinta 008 (L15150, L15160, L15180).
Sedangkan, tinta dye-based adalah jenis tinta yang tepat digunakan untuk mencetak dokumen keperluan sehari-hari seperti surat, materi presentasi, tanda terima, foto, dan semacamnya.
Contoh tinta Epson yang termasuk dalam jenis dye-based adalah tinta seri 003 (untuk L3210/L3250/L5290/L1120), tinta seri T664 (untuk L1300/L300/L350/L565), dan tinta seri T673 (untuk L1800/L805/L850).
Aplikasi Epson Genuine untuk jamin keaslian tinta printer
PT Epson Indonesia kerap memastikan bahwa tinta yang diproduksi adalah tinta printer berkualitas yang sesuai dengan spesifikasi printer.
Dengan tinta berkualitas yang diproduksi oleh Epson Indonesia, printer akan menjadi lebih awet serta mampu memberikan hasil cetak terbaik, sehingga pengguna dapat mencetak ribuan lembar tanpa harus khawatir dengan mutu dan kualitas tinta yang digunakan.
Senior Manager PT Epson Indonesia Syahrizal Aprianto Senior Manager Syahrizal Aprianto mengatakan bahwa Epson senantiasa menjamin keaslian setiap tinta printer yang diproduksi.
Untuk memastikan hal tersebut, pengguna dapat menggunakan aplikasi Epson Genuine yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.
Caranya pun mudah, pengguna cukup melakukan scan barcode melalui aplikasi pada dus tinta untuk mengetahui keaslian tinta. Setelah melakukan scan barcode, pada aplikasi akan muncul simbol atau tanda yang menunjukkan keaslian tinta.
Menurut Syahrizal, jika produk tinta sudah pernah discan sebanyak dua kali, maka akan muncul simbol kuning. Jika QR Code yang terdapat dalam dus teridentifikasi palsu, maka akan terdapat keterangan "Consumables Palsu" dan muncul simbol merah.
Berikut adalah panduan lengkap penggunaan aplikasi Epson Genuine:
1. Pengguna dapat menggunakan fitur pemindai pada smartphone dengan menekan tombol “Pindai Sekarang”. Kamera akan terbuka secara otomatis dan menghidupkan LED Flash sebagai alat pemindai QR.
2. Selanjutnya, tempatkan kemasan tinta Epson pada permukaan datar atau rata. Gosok dan lepaskan stiker penutup yang menutupi sebagai Hologram untuk mendapatkan keseluruhan QR Code. Pastikan sisi atas kemasan adalah sisi berstiker hologram dan memiliki QR Code.
3. Sesuaikan posisi QR pada tinta, lalu tekan “ambil gambar” pada layer dan dilanjutkan dengan menekan tombol “cek” atau masukan “Random Number” pada kolom input number.
4. Apabila tinta Epson yang digunakan Asli, maka akan muncul informasi bertuliskan “EPSON GENUINE CONSUMABLE” yang berupa informasi kategori, warna tinta, dan nomor seri. Namun apabila informasi tidak terdapat pada data base, maka tinta tersebut kemungkinan adalah produk palsu.
Cek hologram kemasan untuk pastikan keaslian tinta
Selain menggunakan aplikasi Epson Genuine, cara lain untuk memastikan keaslian tinta Epson adalah melalui hologram kemasan luar dus.
Setiap tinta yang diproduksi Epson memiliki kualitas kemasan atau dus yang bagus, berwarna terang, dan solid. Kemudian dus tinta tersebut juga memiliki stiker hologram pada bagian samping atas dan bawah dari kemasan tinta botol.
"Untuk mengetahui ciri lain dari tinta palsu, para pelanggan dapat mengidentifikasi dengan cara lain, yakni mengecek segel hologram. Segel hologram yang terdapat pada tinta palsu agak pudar dan tidak terdapat tulisan Epson Genuine. Walaupun memang agak sulit untuk dibedakan, namun ciri pada tinta palsu hologram yang terdapat pada dus tidak dapat digunakan pada aplikasi," jelas Syahrizal.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tinta palsu diproduksi tanpa pengendalian mutu dan tidak mempunyai kontrol kualitas layaknya tinta printer asli. Maka itu, jika tinta palsu digunakan pada printer, dapat menyebabkan kerusakan dan mengakibatkan garansi pada printer hangus.
Ditambah lagi, hasil cetak tinta palsu cenderung pudar dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi penggunanya.
"Untuk itu kita semua harus waspada terhadap peredaran tinta palsu, karena saat ini diperkirakan sudah mencapai angka 30 persen," ungkapnya.
Syahrizal mengatakan bahwa peredaran tinta palsu di Indonesia diperkirakan telah mencapai angka 30 persen. Oleh karena itu, Epson Indonesia terus berusaha mengedukasi masyarakat terkait bahaya dari menggunakan tinta palsu.
"Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya menggunakan tinta palsu dan meningkatkan kepercayaan pada pelanggan dalam membeli produk Epson khususnya tinta," tuturnya.
Di sisi lain, terdapat sanksi pidana bagi para pelaku pemalsu tinta dan penjual tinta palsu di Indonesia. Sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).
Para pelaku pemalsuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda. Untuk pelaku pemalsu tinta di Indonesia dapat terjerat Pasal 100 Ayat (1) atau Ayat (2) UU Merek dengan hukum pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), atau pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Lebih lanjut, apabila tindakan pemalsuan tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup dan/atau kematian manusia, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Selanjutnya, setiap orang yang memperdagangkan tinta yang merupakan tinta palsu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 102 UU Merek. Bagi pelaku perdagangan tinta palsu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).