Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengancam akan memberikan sanksi terhadap beberapa stasiun televisi (TV) swasta yang masih menggelar siaran TV analog.
Mahfud menganggap beberapa stasiun televisi (TV) swasta tersebut 'bandel' lantaran pemerintah telah resmi menghentikan siaran TV analog.
"Hanya ada beberapa TV swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi membandel atas keputusan pemerintah ini yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, Antv dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV, " kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Mahfud menuturkan Analog Swtich Off (ASO) merupakan perintah undang-undang (UU) dan telah lama dikoordinasikan dengan semua pemilik TV.
Karenanya, ia telah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) sejak 2 November 2022 kemarin.
"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," ujarnya.
Baca juga: Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Ini Tanggapan Kominfo Terkait MNCN hingga ANTV Masih Bisa Ditonton
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan apabila masih ada TV yang melakukan siaran melalui analog maka dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Cara Menonton TV Digital Melalui TV Analog, Serta Cek Sinyal Lokasinya
"Oleh sebab itu mohon agar ini ditaati agar pemerintah ridak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisioner daripada sekedar administratif," imbuh Mahfud.