Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan pihaknya terpaksa menghentikan siaran analog karena permintaan Menkopolhukam Mahfud MD.
Analog Switch Off (AOS) itu dilakukan pada Jumat (4/11/2022) pukul 00.00 WIB.
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulis Hary Tanoe dikutip dari akun Instagram resminya yang sudah terverifikasi, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Mahfud MD Ancam Sanksi Stasiun TV yang Masih Siaran Analog, MNC Group Siap Tempuh Jalur Hukum
Di siaran pers yang ia unggah, MNC Group menyatakan tidak ada surat tertulis yang diberikan kepada pihaknya mengenai penghentian siaran analog.
Sehingga secara hukum tidak ada kewajiban bagi mereka melakukan AOS.
“MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek,” tulis pernyataan resmi MNC Group.
Kerugian itu diperkirakan berdampak pada 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi.
Kecuali jika mereka membeli alat Set Top Box (STB), mengganti jadi tv digital, atau berlangganan tv parabola.
Alasan MNC Group enggan menghentikan siaran analog karena adanya kebijakan yang saling bertentangan.
Baca juga: Soal Penghentian Siaran TV Analog, ANTV dan tvOne Nyatakan Dukung Pemerintah
Terutama jika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Dalam satu petitum di situ disebutkan, “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarakan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”
Kemudian, pihak MNC Group menyebut ada pertentangan atau dualisme dalam pelaksanaannya.
Pertama, AOS dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak secara serentak di Nasional.
Hal itu membuktikan keputusan Mahkamah Konstitusi benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka daerah di luar Jabodetabek juga harus melakukan AOS.
Baca juga: Masih Siaran Analog, Mahfud MD Ancam Sanksi RCTI hingga TV One
Maka dari itu, keputusan AOS terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kementerian Kominfo semata.
Ketua Umum Partai Perindo itu akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.