News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Elon Musk PHK Ribuan Karyawan Tanpa Pemberitahuan, Twitter Kena Gugat

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elon Musk, CEO Tesla Inc dan SpaceX yang kini resmi beli Twitter. Kebijakan Elon Musk terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dianggap menyimpang dari aturan sehingga para karyawan yang terdampak PHK mengajukan gugatan publik atau class action ke pengadilan federal San Francisco.

Laporan Wartawan Tribunnews.com  Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM,CALIFORNIA – Usai Elon Musk mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 3.700 pekerjaan di Twitter, platform media sosial berlogo burung biru itu langsung mendapat gugatan karena dianggap melanggar undang-undang federal California, Jumat (4/11/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan para karyawan Twitter yang terdampak PHK massal Elon Musk, pada Jumat pagi tepatnya setelah para  karyawan Twitter menerima email.

Alasan ini yang membuat para karyawan Twitter geram lantaran kebijakan Elon Musk bertentangan dengan undang-undang  Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Federal (WARN) Amerika Serikat.

Baca juga: Karyawan Twitter Dihantui PHK Elon Musk

Dimana dalam UU tersebut disebutkan bahwa perusahaan besar yang melakukan PHK massal wajib memberikan pemberitahuan 60 hari sebelumnya.

Karena kebijakan Musk dianggap menyimpang dari aturan sehingga para karyawan yang terdampak PHK mengajukan gugatan publik atau class action ke pengadilan federal San Francisco.

“Kami mengajukan gugatan ini malam ini dalam upaya untuk memastikan bahwa karyawan sadar bahwa mereka tidak boleh menandatangani hak mereka dan bahwa mereka memiliki jalan untuk mengejar hak mereka," ujar Shannon Liss-Riordan, pengacara yang mengajukan pengaduan.

Twitter hingga kini belum memberikan tanggapan apapun, namun melansir dari Bloomberg dalam gugatan tersebut para karyawan Twitter meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang mengharuskan Twitter untuk mematuhi UU WARN.

Tak hanya itu mereka juga mendesak untuk mencegah Twitter melakukan mediasi pada para karyawan, sehingga  perusahaan tidak bisa terbebas dari proses penyelesaian sengketa atau litigasi.

“Kami sekarang akan melihat apakah dia akan terus mengabaikan hukum negara yang melindungi karyawan ini. Tampaknya dia mengulangi buku pedoman yang sama dari apa yang dia lakukan di Tesla," ujar Liss-Riordan.

Baca juga: Elon Musk Memulai PHK Massal Karyawan Twitter

Gugatan seperti ini bukanlah kali pertama yang dilakukan Musk, sebelumnya pada Juni lalu miliarder kondang ini juga sempat menerima surat gugatan.

Setelah melakukan pemecatan secara mendadak pada 10 persen atau sekitar 500  pegawai yang ada di perusahaan supercar Tesla Inc yang berlokasi di Nevada.

Namun sayangnya dalam gugatan tersebut Tesla memenangkan putusan dari hakim federal di Austin, bahkan para  para pekerja dalam kasus itu dipaksa untuk menyerahkan kasus sengketa atau arbitrase sehingga kasus tersebut berakhir damai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini