Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA - Mantan Manager Twitter Inc., Ahmad Abouammo dihukum pidana karena memata-matai Arab Saudi dengan berbagi data pengguna pada beberapa tahun lalu.
Jaksa Amerika Serikat (AS) mengatakan, terdakwa dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada Rabu kemarin waktu setempat.
Abouammo dinyatakan bersalah oleh hakim pada Agustus lalu setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Federal di San Francisco, AS.
Dikutip dari Reuters, Kamis (15/12/2022), Jaksa menuntut hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
Mereka menginginkan 'hukuman yang cukup berat untuk mencegah orang lain di industri teknologi dan media sosial menjual data pengguna yang rentan'.
Abouammo menghadapi ancaman hukuman maksimal puluhan tahun penjara.
Pengacara Abouammo telah meminta Hakim Distrik AS Edward Chen untuk hukuman percobaan di rumahnya di Seattle, tanpa hukuman penjara.
Baca juga: Harga Saham Tesla Anjlok 28 Persen Sejak Elon Musk Ambil Alih Twitter
Mereka mengutip masalah kesehatan Abouammo yang sedang dialaminya dan masalah keluarga yang telah mempengaruhinya selama bekerja di Twitter, yang berlangsung sejak 2013 hingga 2015.
Jaksa mengatakan Abouammo, yang mengawasi hubungan Twitter dengan jurnalis dan selebritas di Timur Tengah dan Afrika Utara, menyampaikan informasi sensitif dari sistem perusahaan untuk membantu pejabat Saudi mengidentifikasi pengguna Twitter.
Baca juga: Elon Musk Lelang Aset Twitter, dari Kursi Mewah Hingga Mesin Espresso
Pengacara juga mengatakan tindakan Abouammo tidak seberapa jika dibandingkan dengan Ali Alzabarah, mantan karyawan Twitter lainnya, yang dituduh mengakses ribuan akun Twitter atas nama Arab Saudi.
Alzabarah telah meninggalkan AS sebelum didakwa.