News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kongres AS Berencana Terapkan Lebih Banyak Aturan Buat Medsos di 2023

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo TikTok

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Beberapa hari setelah Kongres AS meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang TikTok dari perangkat pemerintah, legislator dan advokat AS mengatakan mereka ingin menerapkan peraturan lebih lanjut pada perusahaan media sosial di 2023.

Melansir dari CNBC, aplikasi berbagi video milik perusahaan China ByteDance, TikTok, menarik lebih dari 1 miliar pengguna setiap bulan.

Anggota parlemen AS dan Direktur Biro Investigasi Federal (FBI) Christopher Wray telah menyuarakan keprihatinannya bahwa struktur kepemilikan TikTok dapat membahayakan data pengguna AS, karena perusahaan yang berbasis di China diwajibkan oleh undang-undang untuk menyerahkan informasi pengguna jika pemerintah Beijing memintanya.

Baca juga: Bahama Sita Aset Digital FTX Senilai 3,5 Miliar Dolar AS

TikTok sendiri telah mengonfirmasi data pengguna AS memang dapat diakses oleh beberapa karyawan di China, namun perusahaan tersebut mengatakan bahwa tim keamanan yang berbasis di AS yang akan memutuskan siapa saja yang dapat mengakses data pengguna AS dari China.

Pada Minggu (1/1/2023), anggota DPR AS Mike Gallagher membandingkan TikTok dengan “fentanyl digital” dalam sebuah acara di AS "Meet the Press" yang tayang di NBC, dan menambahkan bahwa larangan aplikasi harus diperluas secara nasional.

“Ini sangat adiktif dan merusak. Kami melihat data yang meresahkan tentang dampak korosif dari penggunaan media sosial yang terus-menerus, terutama pada pria dan wanita muda di Amerika,” katanya.

Whistleblower Facebook, Frances Haugen, mengatakan pada Minggu bahwa platform media sosial seperti TikTok, Twitter, dan YouTube beroperasi menggunakan algoritma yang serupa, sehingga "regulator harus mendorong transparansi yang lebih besar mengenai cara kerjanya sebagai langkah pertama".

Menurut Haugen, sebagian besar orang tidak menyadari seberapa jauh AS tertinggal dalam hal regulasi media sosial.

“Ini seperti kita kembali pada tahun 1965, kita belum memiliki undang-undang sabuk pengaman,” ujar Haugen.

Baca juga: Asia Memanas Jet Tempur China Nyaris Bentrok Dengan Pesawat Militer AS, Dipepet Hanya 3,3 Meter

Kongres AS gagal meloloskan banyak RUU paling agresif yang menargetkan teknologi pada 2022, termasuk undang-undang antimonopoli yang akan mewajibkan toko aplikasi yang dikembangkan oleh Apple dan Google untuk memberi pengembang lebih banyak opsi pembayaran dan aturan baru yang mengamanatkan platform media sosial untuk melindungi anak-anak secara online.

Kongres AS membuat lebih banyak kemajuan tahun ini daripada di masa lalu menuju RUU pada standar nasional, tetapi yang tersisa hanya tambal sulam undang-undang negara bagian yang menentukan bagaimana data konsumen dilindungi.

Senator AS Amy Klobuchar mengatakan lobi teknologi sangat kuat sehingga “dukungan bipartisan yang kuat” bisa berantakan “dalam waktu 24 jam.”

Klobuchar mengatakan pada Minggu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan media sosial hanya akan berubah ketika "orang Amerika sendiri yang memutuskan bahwa mereka sudah muak".

“Kami tertinggal. Sudah saatnya tahun 2023, biarlah menjadi resolusi kita, akhirnya kita mengesahkan salah satu RUU ini,” kata Klobuchar dalam acara Meet the Press di NBC.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini