News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kominfo-Bareskrim Polri Amankan Ruang Digital Saat Pemilu 2024

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dukungan pengamanan penyelenggaraan pemilu di ruang digital.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Kerja sama ini merupakan upaya Kemkominfo memberi dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 di ruang digital.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Baca juga: Kominfo Dorong Masyarakat Produktif dalam Beraktivitas di Ruang Digital

Johnny mengatakan ada enam bidang atau ruang lingkup kesepahaman di kerja sama ini.

"Pertama, mengenai pertukaran data dan informasi," katanya ketika konferensi pers Menyongsong Pemilu Serentak 2024 di kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Kedua, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan terlarang.

Ketiga, bantuan pengamanan. Dalam hal ini, Johnny turut berterima kasih kepada Polri berkat bantuan mereka tak hanya mengamankan menjelang Pemilu, namun juga saat Analog Switch Off (ASO).

"Termasuk dalam rangka ASO yang memungkinkan Indonesia menjadi full digital broadcasting," ujarnya.

Kelima, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana.

Baca juga: Menkominfo Ajak Ciptakan Demokrasi Bertanggung Jawab di Ruang Digital

Keenam, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.

Johnny menyebut hal berkaitan dengan pertukaran data dan informasi, akan dilakukan saling membagi data registrasi nomor Mobile Subscriber Integrated Service Digital Network (MSISDN).

"Ini saya perlu sampaikan mengenai kerja sama Kominfo dan Bareskrim. Sebelum menegakkan hukum, kami melakukan profiling. Profiling pasti akurat," katanya.

Pertukaran data nomor MSISDN dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan terlarang.

Baca juga: Menkominfo Sebut Pertemuan Menteri Ekonomi Digital G20 Penentu Nasib Ruang Digital Global

"Jadi, nanti akan ada penegakan hukum yang berkaitan dengan penyebarluasan penggunaan informasi elektronik dan dokumen elektronik," ujar Johnny.

Politisi Partai Nasdem itu menegaskan penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika akan dilakukan Kominfo dan Polri secara bersamaan.

"Setiap pelarangan yang berkaitan atau yang terkait langsung dengan tindak pidana dalam ruang digital, penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kerjasama dengan Kominfo," kata Johnnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini