TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yaitu KPID Jakarta, Jawa Barat dan Banten bersikap soal program Analog Swict Off (ASO) menuju siaran TV Digital.
Ketiga KPID tersebut mendesak secara konsisten kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempercepat melakukan pemerataan ASO atau migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital di seluruh wilayah Indonesia .
Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo mengatakan bahwa KPI sebagai representatif masyarakat di bidang penyiaran harus turut teribat aktif bahwa penyiaran sebagai media menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki keberagaman aneka budaya, bahasa, dan agama sebagai bentuk kebepihakan dan keberagaman.
Baca juga: Wilayah Jabodetabek yang Akan Terdampak ASO pada 5 Oktober 2022
“Meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan harga sewa mux yang berkeadilan, dan khususnya memberikan insentif bagi penyelenggaran siaran TV Digital terutama bagi Lembaga Penyiaran Komunitas,” demikian isi pernyataan mereka dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3/2/2023).
Mereka juga meminta KPI Pusat harus mampu menjaga marwah lembaga, dan menguatkan posisi kelembagaan KPI Daerah.
“KPI Pusat dan Daerah secara kelembagaan harus terus melakukan upaya dan langkah-langkah advokasi diselesaikan pengesahan revisi Undang-Undang Penyiaran.
Ketua KPID Banten H. Haris H Witharja mengatakan KPID Banten – Jakarta – Jawa Barat sebagai KPID mahkota yang akan menjadi guide atau percontohan bagi KPI Daerah lainnya di Indonesia, karena di wilayah ini seluruh pusat dan aktivitas Industri Penyiaran berdomisili, sehingga KPID harus dapat diberikan ruang gerak yang leluasa didaerahnya menata dan mengatur penyiaran di wilayahnya, mengingat selama ini KPI Daerah selalu berupaya secara mandiri mengoptimalisasi menjalan peran tugas, fungsi, dan kewenangan serta kewajibannya menjalan Undang-Undang Penyiaran.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet mengatakan bahwa secara kelembagaan KPI harus menguatkan dan mengawal demokratisasi penyiaran.
Demokratisasi penyiaran harus tegak lurus sebagai wujud keberpihakan dan keberagaman di Era Penyiaran TV Digital. KPI Pusat harus dapat mengawal dan menjaga marwah KPI secara kelembagaan sesuai yang diamanahkan Undang-Undang Penyiaran.