Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, terkait kesiapan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights buat media, pihaknya telah menerima usulan dari platform digital dan berbagai asosiasi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya telah menerima usulan beberapa pasal dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), kemarin.
"Kemudian, kita juga dapat dari asosiasi-asosiasi lain misalnya SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), itu kita bahas juga semuanya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi (Perpres) Publisher Rights sudah rampung," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Kominfo Pantau Kekuatan Sinyal Operator Jelang Lebaran 2023
Kemudian, setelah pembahasan dengan para stakeholders selesai, Kominfo akan menyerahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi.
"Setelah harmonisasi selesai, maka kemudian siap diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani. Kita berharap sekali lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama, Publisher Rights sudah selesai ditandatangani oleh Presiden," katanya.
Usman menambahkan, perkembangan terkait Perpres Publisher Rights pada akhir Februari, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan pembahasan.
"Setelah turun izin prakarsa, ya sudah turun persetujuan Presiden untuk membahas secara lebih intens lagi rancangan Perpres Publisher Rights, maka kami Kominfo menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ya dengan para stakeholders," pungkasnya.