TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara bayar pajak kendaraan secara online, tidak harus dapat ke Samsat.
Bayar pajak kendaraan dapat dilakukan secara onlin emelalui aplikasi SIGNAL yang dapat diunduh pada HP melalui App Store maupun Play Store.
Sebagai warga negara Indonesia yang taat, kita juga harus membayar pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena tilang.
Pajak kendaraan bermotor ini wajib dibayarkan setiap tahunnya dengan dengan tanggal jatuh tempo yang tertera pada STNK.
Diketahui, Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dan dapat digunakan dengan mudah.
Baca juga: Nasib Suarnati usai Pamer 180 Gram Emas dari Tanah Suci, Dipanggil Bea Cukai dan Diminta Bayar Pajak
Namun, jika kendaraan bermotor tersebut atas nama orang lain, pengguna wajib menyertakan surat kuasa.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Dikutip dari laman Samsat Digital, berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui online pada aplikasi SIGNAL.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SIGNAL
Sebelum melakukan pembayaran pajak online, pengguna diwajibkan untuk registrasi akun SIGNAL terlebih dahulu.
1. Registrasi Akun SIGNAL
- Pastikan pengguna telah mengunduh aplikasi SIGNAL pada HP;
- Buka aplikasi SIGNAL;
- Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi pengguna;
Seperti NIK, Nama Pengguna, Email, Nomor HP.
- Buatlah dan masukkan kata sandi, ulangi kata sandi;
- Kemudian, pengguna wajib memasukan foto KTP;
Baca juga: Pegawai Ditjen Bea Cukai dan Pajak Korupsi, KPK: Sistem Pengawasan Lemah
- Lakukan swafoto pengguna;
Hal ini untuk melakukan verifikasi biometrik wajah.
- Pengguna akan menerima Kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang didaftarkan;
Lalu, masukkan Kode OTP.
- Registrasi berhasil;
Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan ke Email yang didaftarkan.
Setelah itu, pengguna dapat mendaftarkan kendaraan bermotornya ke aplikasi SIGNAL dengan cara:
Cara Daftarkan Kendaraan Bermotor di SIGNAL
- Pilih dan klik 'Tambah Data Kendaraan Bermotor';
- Klik 'Kendaraan Atas Nama Sendiri';
- Masukan 'Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor';
Hanya memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Kemudian, pengguna wajib melakukan pengesahan STNK.
- Klik fitur 'Pendaftaran Pengesahan STNK;
Baca juga: Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!
Fitur tersebut terdapat pada bagian tengah bawah.
- Pilih dan klik NKRB;
- Layar aplikasi akan memunculkan nominal yang hatus dibayarkan oleh pengguna;
- Pilih dan kirim Dokumen TBPKP dengan memasukkan alamat pengirim;
- Total biaya pembayaran akan muncul, dan klik 'Lanjut';
- Pengguna dapat memilih cara pembayarannya yang akan mengeluarkan 'Kode Pembayaran';
- Setelah melakukan pembayaran dengan nominal yang tertera pada SIGNAL, proses telah selesai.
Pengguna hanya menunggu informasi selanjutnya.
(Tribunnews.com/Pondra)