News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APJII Dukung Pemerintah dalam Tingkatkan Infrastruktur Telekomunikasi dan Perlindungan Data Pribadi

Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif. Salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengangkat Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo), menggantikan Johnny G Plate.

Nezar Patria juga telah dilantik sebagai Wakil Menteri Komunikasi & Informatika.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif menyambut baik pengangkatan Budi Arie Setiadi dan Nezar Patria.

Baca juga: Ditanya Soal Strategi Sebagai Menkominfo, Budi Arie: Gak Boleh Diomongin, Nanti Ketahuan Kompetitor

Sebagai bagian dari industri telekomunikasi Indonesia, APJII menegaskan kembali komitmen selalu mendukung pemerintah dalam mempercepat pengembangan infrastruktur digital di Indonesia.

Agar akselerasi program di Kemenkominfo dapat tercapai, Presiden Jokowi berencana membentuk satuan tugas khusus untuk meningkatkan kinerja Kemenkominfo.

Presiden Jokowi juga berkomitmen untuk terus melanjutkan program penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang sempat mengalami kendala.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah memperhatikan percepatan program pemerataan infrastruktur digital di Indonesia.

Program perluasan dan percepatan penggelaran infrastruktur digital di Indonesia menurut Arif merupakan program yang sangat strategis dan penting untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Keputusan Presiden Jokowi tersebut dinilai Arif merupakan keberpihakan pemerintah untuk memberikan pemerataan layanan telekomunikasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Arif mengakui hingga saat ini penyebaran infrastruktur digital di Indonesia masih belum merata.

Ini dibuktikan dengan beberapa daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik karena kendala geografis dan ekonomis.

"Sarana dan prasarana telekomunikasi yang handal saat ini sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat. APJII mendukung penuh terhadap keputusan Presiden Jokowi dalam memberikan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. APJII siap mendukung program percepatan penggelaran infrastruktur digital yang akan dilakukan pemerintah," ucap Arif, Selasa (18/7/2023).

Menurut studi terbaru, salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022, namun aturan pelaksanaannya belum diterbitkan.

"Kami berharap Menkominfo dan Wamen Kominfo akan memprioritaskan penyelesaian PP Perlindungan Data Pribadi. Dugaan peningkatan kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia mungkin berkaitan dengan belum ada aturannya mengenai tata kelola perlindungan data," ujar Arif.

Terdapat beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data dari 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan data paspor.

Terkini, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online hacker BreachForums.

Karena belum ada aturan pelaksana mengenai UU PDP, membuat lembaga yang akan mengawasi belum dapat dibentuk. Padahal amanat UU jelas bahwa lembaga pengawasan PDP ini ada di bawah Presiden.

Tugas untuk membuat PP PDP menurut Arif merupakan tugas dari Kemenkominfo yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

"Jika aturan pelaksana UU PDP dapat diselesaikan oleh Kemenkominfo, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus kebocoran data masyarakat Indonesia dapat diperkuat dan lebih efektif. APJII berkomitmen untuk terus membantu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mendukung perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia," pungkas Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini