News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos OJK: Kebocoran Data dan Gangguan Internet Masih Jadi Tantangan Transformasi Digital

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara. Kebocoran data dan gangguan internet masih menjadi tantangan transformasi digital.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan sejumlah tantangan Indonesia dalam melakukan transformasi digital.

Ada beberapa kendala utama yang masih pekerjaan rumah yakni rendahnya literasi keuangan dan literasi digital serta peningkatan ancaman fraud.

“Kebocoran data dan gangguan internet masih menjadi tantangan transformasi digital, serta risiko pihak ketiga,” kata Mirza dalam Digital Investment Forum di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Tangkal Penyebaran Radikalisme, BNPT Ajak Personel Kehumasan Sebarkan Konten Positif di Internet

Mirza menyebut masalah lainnya adalah risiko strategi mencakup investasi IT yang tidak sesuai strategi bisnis.

Menurutnya, talent san leader digital juga belum memadai.

“Dan tentu yang paling penting regulasi untuk mendorong transformasi dan kolaborasi sekaligus menjaga industri safe and sound,” urainya.

Sebagai regulator, OJK ingin memastikan stabilitas sektor industri keuangan tetap terjaga dan aman di era digital.

Mirza menambahkan perlunya sinergitas tidak hanya antar lembaga tetapi dengan industri keuangan untuk penembangan keuangan digital.

Adapun kompenen indeks literasi digital di Indonesia berada di level menengah pada 2020 tercatat 3,46 dan pada 2021 meningkat menjadi 3,49.

“Literasi digital kita masih berada di antara posisi 3,30 sampai 3,60,” tuturnya.

Dia menyampaikan secara umum UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi dampak perubahan yang signifikan di bidang keuangan dengan memperbarui ketentuan yang ada.

“Ke depan OJK juga akan mengawasi digital aset kripto dan koperasi simpan pinjam (KSP),” imbuh Mirza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini