News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Aplikasi E-commerce Jombingo Setelah Rugikan Pelanggan Hingga Ratusan Juta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jombingo

TRIBUNNEWS.COM -- Aplikasi e-commerce Jombingo dipastikan telah ditutup oleh pihak terkait.

Kerugian yang dialami oleh para pelanggannya hingga ratusan juta rupiah dan tak ada penjelasan dari pihak Jombingo membuat otoritas langsung mencabut izin aplikasi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan aplikasi tersebut telah resmi ditutup oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Baca juga: Situs Jombingo Diblokir Satgas Otoritas Jasa Keuangan, Ternyata Ini Penyebabnya

Sedangkan kasusnya, kata Budi Arie, diserahkan ke penegak hukum.

"Aplikasi Jombingo sudah ditutup, lagi diinvestigasi bersama Bareskrim," ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Kamis (20/7/2023).

Jombingo sendiri telah mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan.

Adapun izin PSE Jombingo tercatat dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022 pada akhir Desember 2022 lalu.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan pun resmi memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada 4 Juli 2023.

"Dalam rapat tersebut, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," ujar Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Google Buka Peluang Developer Aplikasi Bisa Berjualan NFT di Play Store

Sudah Diblokir OJK

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada 4 Juli 2023.

"Dalam rapat tersebut, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," ujar Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).

Jombingo diketahui telah mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan.

Meski memiliki izin, Satgas tetap memblokir situs tersebut. Hal ini bertujuan mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas.

Kominfo juga akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganannya.

"Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada layanan konsumen OJK 157 telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id," kata Hudiyanto.

Awal Mula Kasus

Aplikasi e-commerce Jombingo ramai di media sosial setelah disebut merugikan anggotanya. Salah satunya TikToker yang menjadi korban penipuan Jombingo yakni Satyasalsabila atau disapa Bila.

Awal ketertarikannya bergabung menjadi anggota Jombingo adalah karena menawarkan keuntungan yang tinggi serta legalitas perusahaan tersebut yang terjamin.

Akhir Mei 2023, Bila memutuskan untuk bergabung menjadi anggota Jombingo.

"Dia high return jadi aku tertarik dan juga sudah di bawah pemerintah langsung dan didukung pemerintah terdaftar di OSS, bahkan PSE di Kominfo juga ada. Yah, saya berpikir bahwa aplikasi itu benar-benar aman, sepercaya itu aku sama pemerintah," ujar Bila saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Berangsur selama lebih dari sebulan menjadi anggota Jombingo, Bila mengaku tidak curiga sama sekali dengan semua transaksi di aplikasi tersebut. Sebab, semua transaksi dan pengisian modal untuk saldo transaksi dikembalikan oleh manajemen Jombingo.

Bila menyadari telah tertipu ketika dirinya ingin menarik saldo, tetapi penarikannya ditolak. Total saldo yang dimilikinya mencapai ratusan juta rupiah, tetapi tak sepeser pun bisa diambil. Kemudian, dirinya pun mencoba mencari tahu informasi dari anggota yang lain, tetapi nasibnya sama.

"Ternyata di grup semua anggota ngeluh. Enggak ada yang bisa menarik saldo," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini