News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Jombingo Ditutup

Penipuan di Aplikasi Jombingo, Berikut Modusnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak .

TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah akhirnya mencabut izin operasi aplikasi e-commerce Jombingo.

Aplikasi ini dilaporkan telah menipu para anggotanya hingga rugi puluhan juta.

Selain operasinya ditutup, aplikasi ini juga sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Polisi Beberkan Modus Penipuan Melalui e-Commerce Jombingo: Jual-Beli Dapat Komisi

Modus dari penipuan, Jombingo disebut mengarahkan member agar mengundang orang lain dan melakukan top up.

Para member Jombingo dimasukkan dalam sebuah grup yang dinamakan group buy.

Para member ini harus mengundang orang lain terlebih dahulu untuk melakukan pembelian suatu barang dalam aplikasi tersebut.

Tujuan mengundang member baru ini agar barang bisa dibeli dengan harga yang murah. Semakin banyak peserta yang ikut dalam pembelian barang tersebut, maka harga suatu barang tersebut jadi semakin murah.

"Untuk melakukan pembelian suatu barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat group buy dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

"Kemudian setelah member baru itu install aplikasi, dilanjutkan top up dana," jelas dia.

Setelah member baru masuk ke dalam group buy, para anggota ini dijanjikan dapat bonus karena ikut berpartisipasi dalam pembelian barang tersebut.

Namun, uang yang disetorkan para member ini tidak kunjung diberikan oleh aplikasi Jombingo.

Baca juga: Situs Jombingo Diblokir Satgas Otoritas Jasa Keuangan, Ternyata Ini Penyebabnya

"Setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus yang tercatat pada akun masing masing member," ucap dia.

Menurut Ade Safri, tidak ada perbedaan strata antara member lama maupun member baru dari aplikasi ini.

"Memdudukan member lama dan baru sama-sama sebagai peserta transaksi group buy dari Jombingo," ucap dia. Sebelumnya, aplikasi e-commerce Jombingo ramai di media sosial setelah disebut merugikan membernya.

Dalam banyak unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik. Platform e-commerce tersebut juga tidak dapat diakses penggunanya.

Disebutkan, Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dua laporan terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Laporan pertama tercantum dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok, dengan total kerugian mencapai Rp 37.802.000.

Untuk laporan kedua, tercantum dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro dengan kerugian Rp 4.500.000.

Atas laporan ini, polisi juga mendalami izin perusahan aplikasi Jombingo, yakni PT Bingoby Digital Kreasi.

"Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), dan juga melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," ucap dia.

Ade Safri mengatakan, sementara ini aplikasi Jombingo sudah diblokir dan dihentikan kegiatan-kegiatannya.

"Menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," tutur dia.

Sebelumnya, warganet ramai membicarakan aplikasi Jombingo yang diduga aplikasi scam atau penipuan. Dalam beberapa unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik.

Selain itu, dikutip pada Rabu (28/6/2023), beberapa akun juga mengatakan bahwa kantor Jombingo di Jakarta saat ini sudah tutup, sementara yang ada di Bandung sudah kosong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini