Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadinya berbagai kasus kebocoran data pribadi belakangan ini selain dipicu kesalahan manusia (human error), juga serangan malware atau akibat dari rekayasa sosial (social engineering).
Penyebab kesalahan manusia umumnya dipicu kurangnya kesadaran diri terhadap penyebaran data sensitif seperti memasukkan data diri dan nomor ponsel ke dalam aplikasi yang tidak terjamin keamanannya.
Baca juga: Telkom Sebut Revenue Lini Bisnis Digital Terus Melejit, Strategi Ini Jadi Kunci
Oleh karena itu, kompetensi keamanan digital amat dibutuhkan di era sekarang yang serba digital seperti sekarang.
"Keamanan digital adalah sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring, agar dapat dilakukan secara aman. Tidak hanya mengamankan data yang dimiliki, tetapi juga melindungi data pribadi yang sifatnya rahasia," kata Founder Yayasan Komunitas Open Source Indonesia Arief Rama Syarif saat Workshop Literasi Digital yang dilakukan secara daring bertema Pentingnya Menjaga Privasi dan Keamanan di Ruang Digital belum lama ini.
Dikatakan Arief, yang dimaksud dengan atribut yang terkategori dalam data pribadi adalah tanggal lahir, riwayat kesehatan, agama, alamat domisili, atau jumlah anggota keluarga.
"Juga aktivitas data pribadi bisa terekam lewat interaksi di media sosial, riwayat pembelian online, riwayat pencarian, geotagging, atau melalui aplikasi yang diunduh di ponsel,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Indonesian Association for Public Administration Bevaola Kusumasari mengingatkan, maraknya penggunaan media sosial memberi kemudahan bagi siapa saja untuk mendapat atau mencari informasi.
Namun, tak jarang pengguna media sosial tersebut membagikan informasi pribadi yang cukup detail di platform media sosialnya, seperti nomor ponsel, alamat email, lokasi, atau alamat sekolah/tempat kerja. Hal ini, menurut dia, dapat berisiko bahaya karena bisa dimanfaatkan orang lain untuk tujuan buruk.
“Jadi, melindungi data pribadi sangat penting karena dapat mencegah timbulnya penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tak bertanggung jawab, menghindarkan diri dari ancaman kejahatan dunia maya, serta menghindari potensi pencemaran nama baik,” ucapnya.
Baca juga: Antisipasi Kecurangan dan Praktik Korupsi, Itjen Kemenag Usung Transformasi Digital
Ia lantas membagikan tips untuk melindungi data pribadi lewat pengaturan privasi pada gawai yang digunakan.
Pengaturan privasi juga dapat diterapkan pada platform media sosial yang dipakai.
Selain itu, ia menyarankan untuk tidak membagikan informasi pribadi di media penyimpanan umum, seperti Google documents atau DropBox. Selain itu, agar riwayat selancar agar tak terlacak, sebaiknya menggunakan alat bantu yang dapat menghindarkan kita pada pelacakan internet.
“Jangan lupa untuk menggunakan aplikasi pesan percakapan yang dilengkapi dengan fasilitas end to end encryption.
Dengan cara ini, penyedia atau pengelola platform tidak bisa mengakses isi percakapan penggunanya,” ujarnya.
Ketua Umum Relawan TIK Indonesia Fajar Eri Dianto mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan bahwa pengguna setiap informasi di media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan.
Baca juga: Masyarakat Didorong Bisa Manfaatkan Peluang dan Inovasi di Ruang Digital
Dengan demikian, siapapun tidak berhak untuk menggunakan data pribadi orang lain dengan tujuan tertentu tanpa persetujuan pemilik data tersebut.
“Penting untuk menyadari bahwa kebocoran data diri dapat berdampak serius terhadap privasi keamanan individu atau sebuah organisasi.
Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga keamanan data dan menerapkan langkah-langkah perlindungan yang tepat untuk mengurangi risiko kebocoran data,” katanya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.