TRIBUNNEWS.COM - Akun WhatsApp centang hijau adalah akun resmi WhatsApp yang memiliki deskripsi "Akun WhatsApp Resmi".
Jika pengguna menerima chat dari WhatsApp centang hijau, maka muncul pesan sistem "Ini adalah akun resmi WhatsApp. Ketuk untuk mempelajari selengkapnya."
Pengguna yang menerima chat ini tidak dapat mengirim pesan ke akun WhatsApp centang hijau.
Mereka juga tidak akan diminta untuk membagikan informasi pribadi apapun.
Namun, jika pengguna menerima pesan dari akun WhatsApp tanpa centang hijau yang mengaku sebagai akun resmi WhatsApp, maka laporkan dan blokir nomor tersebut karena itu adalah penipuan, seperti dijelaskan WhatsApp.
Baca juga: Cara Menggunakan Pesan Video Instan, Fitur Baru WhatsApp yang Baru Saja Dirilis
Baru-baru ini beredar informasi di aplikasi X (dulu Twitter), di mana seorang pengguna WhatsApp memperingatkan agar tidak membuka pesan dari akun WhatsApp centang hijau.
Pengguna tersebut menarasikan tangkapan layarnya dengan kalimat, "Bila menerima notifikasi seperti di atas, harap jangan dibuka. Bukan dari WhatsApp, tapi dari hacker!!!"
Ada pun pesan tersebut bukan dari hacker, melainkan dari WhatsApp, yang telah meluncurkan centang hijau untuk akun resmi WhatsApp.
Fungsi akun WhatsApp centang hijau adalah untuk menyebarkan informasi terbaru tentang aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Channel, Fitur Baru dari WhatsApp, Begini Cara Kerjanya
Fungsi Akun Chat WhatsApp Centang Hijau
WhatsApp memiliki akun chat resmi yang memungkinkan pengguna menerima informasi langsung dari WhatsApp.
Dalam chat ini, kami akan membagikan hal-hal baru, tips bermanfaat, dan informasi untuk membantu pengguna memaksimalkan WhatsApp.
Catatan:
- Pengguna tidak dapat menelepon atau mengirim pesan ke WhatsApp melalui chat ini.
- Fitur ini mungkin belum tersedia di sejumlah wilayah.
Baca juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Pesan Video Instan, Cara Gunakannya Mirip Voice Note
Cara Mendapatkan Akun WhatsApp Centang Hijau
Akun WhatsApp centang hijau merupakan tanda akun tersebut adalah akun resmi yang telah diverifikasi oleh WhatsApp.
Pengguna dapat mengajukan centang hijau dengan menjadi pengguna WhatsApp Business Platform (sebelumnya disebut WhatsApp Business API), dikutip dari Brave.
1. Daftar ke Aplikasi WhatsApp Business di PlayStore dan buat akun bisnis WhatsApp Anda.
2. Pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan:
- Memiliki akun Pengelola Bisnis Facebook;
- Memiliki dokumen resmi usaha seperti NPWP, SIUP, TDP, dll;
- Memiliki e-mail, website, dan informasi bisnis resmi lainnya.
3. Mendaftarkan nomor Anda ke "Mitra WhatsApp Resmi" di negara Anda.
4. Verifikasi "Pengelola Bisnis Facebook" dengan cara:
- Masuk ke akun Pengelola Bisnis Facebook Anda;
- Buka "Pengaturan Bisnis", lalu "Akun WhatsApp" dan pilih akun yang Anda lamar untuk centang hijau;
- Klik "Pengaturan" >> "Hubungi Dukungan" >> "Ajukan pertanyaan" >> "WABiz: Minta status akun bisnis resmi";
- Anda akan diminta untuk mengirimkan dokumen dan informasi untuk mendukung aplikasi Anda. Selain itu, pastikan Anda mengaktifkan autentikasi dua faktor.
5. Tunggu persetujuan.
Jika permintaan verifikasi Anda ditolak, Anda harus menunggu selama 30 hari sebelum mencoba mengajukan lagi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait WhatsApp