Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi), Andi Fauziah Astrid mengingatkan pengguna media sosial tetap menjaga privasi di ruang digital.
Tidak semua harus diumbar di media sosial, selfie yang berlebihan, menghindari posting kegiatan pribadi, menghindari login aplikasi lain menggunakan akun media sosial dan menjadi netizen yang baik.
Baca juga: Gandeng SPIL, Deliveree Kenalkan Pengiriman Barang Melalui Sistem Digital
Menurut Dosen UIN Alauddin Makassar ini, cara yang paling mudah menjaga privasi di dunia maya bisa dilakukan dengan mengubah setting media sosial menjadi privat.
"Hidari login aplikasi lain menggunakan akun media sosial dan netizen yang baik," kata Andi saat workshop literasi digital bertema Mengenal Phising dan Doxing, Kejahatan Baru di Ruang Digital secara daring belum lama ini.
Astrid menambahkan, warganet sebaiknya juga berhati-hati dengan serangan phishing yang memangsa kredensial untuk login atau detail kartu kredit.
Ia menyarankan sebaiknya tidak menggunakan fasilitas Wifi publik dan memilih kata sandi yang kuat untuk setiap akun yang digunakan dan melakukan otentikasi dua langkah setiap kali diminta.
“Gunakanlah layanan pemberitahuan pelanggaran data untuk mengetahui apakah detail Anda telah dicuri dalam pelanggaran data yang diketahui.
Yang tidak kalah penting adalah jangan meremehkan nilai solusi keamanan berlapis dan pastikan selalu mutakhir,” ujarnya.
Digital Enthusiast, M Adhi Prasnowo mengatakan, informasi digital adalah proses mengubah berbagai informasi, kabar, atau berita dari format analog menjadi format digital sehingga lebih mudah untuk untuk diproduksi, disimpan, dikelola, dan didistribusikan.
Informasi yang digitalisasi dapat disajikan dalam bentuk teks, angka, audio, visual, yang berisi tentang ideologi, sosial, kesehatan, dan bisnis.
"Jejak digital ini yang membentuk dan mengabadikan gambaran tentang siapa kita di dunia digital, yang bisa jadi lebih detail dari yang kita bayangkan. Apapun yang kita lakukan saat melakukan aktivitas daring, penting bagi kita untuk mengetahui jenis jejak yang kita tinggalkan dan apa efeknya bagi kita di kemudian hari," katanya.
Baca juga: Indonesia Fintech Society Waspadai Penipuan di Dunia Digital, Modus Makin Canggih dan Beragam
Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan untuk mengelola jejak digital yang ditinggalkan di dunia maya.
"Kemampuan tersebut antara lain kemampuan mengakses internet, mengetahui ragam bentuk jejak digital, kemampuan menyeleksi unggahan kemampuan verifikasi; serta kemampuan mengevaluasi diri atas aktivitas digital yang sudah dilakukan.
“Lalu, terdiri apa saja jejak digital tersebut? Pertama, bisa diketahui dari riwayat pencarian, pesan teks, foto dan video yang sudah diunggah atau dibaca, lokasi yang dikunjungi, atau interaksi di media sosial,” ucapnya.
IT Trainer Edukasi4id Tuahta Hasiholan mengatakan, setiap aktivitas warga di dunia digital selalu terkait dengan data pribadi.
Pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel.
"Dibutuhkan regulasi yang lengkap, kuat dan tegas. Sekaligus pentingnya kesiapan sumber daya manusia yang cerdas, tangguh dan adaptif," ' katanya.
Menurut dia, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
“Di era digital seperti sekarang ini, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu yang sengaja diunggah oleh sang pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.
Beruntung, di Indonesia sudah disahkan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi. Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca juga: Relawan Ganjar Adakan Seminar Digital Marketing Bersama Pengusaha Lokal di Bekasi
“Langkah hukum apa yang dapat ditempuh korban pencurian data pribadi? Selain melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, menurut Pasal 12 ayat (1) UU PDP subjek data pribadi berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.