TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform media sosial asal China, TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Diketahui dalam aplikasi tersebut terdapat TikTok Shop yang menjual berbagai macam produk, padahal izin dari TikTok hanya satu yaitu media sosial.
"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).
Baca juga: UMKM Terancam Gara-gara Social Commerce, Anggota DPR Dukung Wacana Larang TikTok Shop
Menurutnya, banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor yang mengeluh karena kalah saing di social commerce.
Zulhas menyebut, social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.
"Social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa," ujarnya.
"Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya, red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata," sambung Zulhas.
Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, pelaku UMKM Tanah Air bisa mati.
Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.
Respon idEA
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) buka suara mengenai social commerce TikTok Shop yang berpeluang dilarang.
Ketua Umum idEA Bima Laga menyatakan akan selalu patuh kepada regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Tiktok memang member kami, tapi kalau kaitannya dengan regulasi pemerintah, kami sebagai asosiasi mematuhi peraturan itu," katanya kepada Tribunnews, Senin (11/9/2023).
Ia kemudian mengatakan, idEA tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi pengembangan bisnis model dari membernya.
"Pengembangan bisnis model member itu sepenuhnya wilayah member seperti TikTok Shop," ujar Bima.
Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan semua aspek dan dampak sosial ekonomi dari peraturan yang akan dikeluarkan.
"Sehingga, bisa melindungi konsumen dan juga menjaga pertumbuhan industri ekonomi digital pada umumnya dan e-commerce/PMSE pada khususnya," kata Budi.
Ia menyatakan idEA selalu terbuka dan berharap bisa ikut berkontribusi dalam proses perumusan peraturan terakit industri PMSE.
"Di antaranya, memberikan sumbang saran dan pandangan mengenai tantangan dan peluang industri PMSE dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Budi.
Dapat Dukungan dari DPR
Anggota Komisi VI DPR-RI, Achmad Baidowi mengatakan. larangan TikTok berjualan merupakan langkah bagus jika diterapkan.
"Ya bagus-bagus saja lah (peraturan Menteri ini diterapkan). Ini upaya melindungi UMKM kita," ucap Achmad Baidowi kepada Tribunnews, Senin (11/9/2023).
"Jangan sampai UMKM kita tidak terproteksi dan kalah saing dengan UMKM dari luar negeri," sambungnya.
Menurutnya, apapun kebijakan yang didasarkan untuk mendukung rakyat dan UMKM, sudah sewajarnya perlu didukung penuh.
"Butuhnya ada kebijakan Pemerintah ini kan untuk melindungi UMKM kita," pungkasnya.
Baca juga: Asosiasi E-Commerce Buka Suara Soal Pemerintah Bakal Larang TikTok Shop
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam juga menyinggung sekaligus meminta Kementerian Perdagangan memberikan perhatian terhadap perdagangan digital.
Sebab, menurutnya, saat ini pasar fisik sudah berangsur sepi, sehingga membuat omset pedagang menurun.
Mufti mencermati, salah satu faktor sepinya pasar fisik adalah adanya e-commerce dan social commerce, seperti aplikasi Tiktok.
Ia menyebut adanya social commerce saat ini selain dapat menjadi wadah alternatif bagi UMKM untuk menjual produknya, namun juga mengandung ancaman bagi UMKM dalam perdagangan digital.
Sehingga, ia berharap Kemendag dapat memberi perhatian lebih terhadap perdagangan digital.
"Masyarakat kita diberikan ruang untuk live jualan produk, kemudian yang laku-laku ini sama mereka di cloning. Jadi, mereka punya semacam AI (Artificial Intelligence) dan kemudian mereka mengirim orang, mengecek tempat produksi dan kemudian belum seminggu barang yang di-launching itu sudah diproduksi di China dan sudah ada di negara kita, Pak," jelas Mufti.
Harus Adil Aturannya dengan E-commerce
Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, social commerce pada dasarnya merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya.
Karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.
Maka dari itu, yang seharusnya dilakukan adalah pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce, karena prinsipnya sama-sama jualan menggunakan internet.
"Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce," ungkap Nailul Huda kepada Tribunnews, Senin (11/9/2023).
"Sebelumnya, pada tahun 2019 saya sudah sampaikan bahwa social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi. Akan banyak loophole di situ," sambungnya.
Terkait dengan merugikan UMKM lokal, Huda justru melihatnya dari sisi impor. Diketahui, barang impor di pasar online terdapat dua jenis.
Pertama adalah barang impor yang penjualnya juga berasal di luar negeri, jadi shippingnya dari Luar Negeri. Barang yang ini biasa disebut cross border commerce.
Dengan kebijakan pelarangan impor maksimal 100 dolar AS, pasti akan efektif karena benar-benar dilarang.
Kedua adalah barang impor yang dijual oleh seller lokal, namun shippingnya dari domestik. Berdasarkan catatan Huda, ini porsinya besar sekali dan tidak bisa dibatasi oleh kebijakan larangan impor maksimal 100 dolar AS.
"Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga 100 dolar AS memang akan efektif untuk membendung impor, tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya," papar Huda.
"Tapi ya itu, untuk impor cross border commerce. Kalo untuk yang barangnya sudah di Indonesia, tentu gak akan berpengaruh sih kebijakan ini. Maka sejatinya kalo memang mau impor bisa melalui mekanisme impor seperti biasa bukan melalui ecommerce. Agar ada nilai tambah ke perdagangan kita," pungkasnya
Berawal Teriakan Teten ke Zulhas
TikTok dilarangan untuk berjualan awalnya disuarakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menurut Teten, regulasi ini diperlukan mengantisipasi Project S TikTok Shop yang dapat merugikan UMKM.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten dalam keterangan resminya, Kamis (6/7/2023).
“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.
Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.
Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM.
Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce.
Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia
Pun kebijakan ini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air.
Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri.
Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.
"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," ujarnya.
TikTok, kata Teten saat ini sedang didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial, karena TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melalukan transaksi.
Menteri Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang pada 2030 nilainya diprediksi mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati oleh industri dalam negeri, tak terkecuali UMKM.
Jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan ada semakin banyak UMKM yang bisnisnya tutup. Karena berdasarkan Studi yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) tahun 2021 lalu, hanya 25 persen hijab yang diproduksi oleh pengusaha lokal.
Sementara mayoritas 75 persen sudah dikuasai oleh produk impor. Padahal, masyarakat Indonesia menghabiskan 6,9 miliar dolar AS untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun.
Masih mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, juga terus menurun sejak awal tahun 2000 dari 80 persen menjadi 50 persen tahun 2021.
"Kami ingin revisi Permedag 50 segera diterbitkan. Karena revisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya perlindungan terhadap UMKM dan industri dalam negeri," papar Teten.
Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 (tiga) hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal.