Tiktok Shop sendiri nantinya akan diatur dalam revisi Permendag 50 tahun 2020. Pasalnya Tiktok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 tahun 2020 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.
Baca tanpa iklan