News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Kemendag Minta Masyarakat yang Punya Transaksi di TikTok Shop untuk Segera Diselesaikan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TikTok Shopping. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat segera menyelesaikan transaksi yang mereka punya di TikTok Shop.

Hal itu karena social commerce seperti TikTok Shop sudah tak boleh melakukan transaksi, hanya diperbolehkan promosi.

"Harus selesai, sampai selesai," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di kantornya, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Mendag Zulhas Akan Cabut Izin TikTok Jika Tetap Jalankan Platform Social Commerce di Indonesia

Dalam kesempatan sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan transaksi jual beli mereka.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).

Maka dari itu, sejatinya, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu.

Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.

Besok, Ketua Umum Partai PAN itu menyebut akan bersurat kepada TikTok Shop.

"Besok disurati, ya. Seminggu inilah sosialisasi terus-menerus. Saya kira dengan informasi yang seperti sekarang ini kan 1 sampai 2 hari sudah bisa sampai (informasinya)," kata Zulhas.

Peraturan social commerce menjadi satu dari sekian poin Permendag 31/2023 yang merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini