Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang YouTuber David Gadgetin mengunggah nota pembayaran pajak dari pembelian handphone iPhone 15 pro 1 TB di luar negeri senilai Rp 5.892.000.
Dalam unggahannya itu, David menuliskan bahwa untuk membeli handphone dari luar negeri harus berani membayar pajak impor.
"Pajak 1 iPhone udah bisa beli HP mid range bagus, Kenapa masih bisa senyum? Karena udah tau aturannya dari awal. Udah siap. Prosesnya juga simpel. Berani beli HP dari luar negeri, berani bayar pajak impornya juga," tulis caption David dikutip Selasa (3/10/2023).
Baca juga: iPhone 15 Pro Max Dikeluhkan Cepat Panas, Apple Langsung Rilis Pembaruan iOS 17.1
David juga mengunggah detail dari nota tersebut, termasuk Bea masuk senilai, Rp 1.780.000, PPN Impor senilai Rp 2.154.000.
PPH Pasal 22 Impor senilai Rp 1.958.000, terakhir biaya pajak bea cukai iPhone 15 plus 256 GB senilai Rp 3.021.000, sehingga totalnya semuanya ialah senilai Rp 5.892.000,00.
Uggahan tersebut membuat warganet terkajut dengan tarif yang dinilai mahal. Akun @onerihilmi menuliskan "Itu total pajak 5 jt udah termasuk potongan USD 500 dr beacukai kan ya? busettt pajak aslinya berapa dah," tulisnya.
Kemudian, akun @hafidh.dwi.w "Ga usah kaget, barang mau dikirim ke China aja pajaknya buayak banget dan bejibun makanya China banyak pakai produk lokal walaupun jiplakan,tapi pada akhirnya mereka bisa maju karena industri dalam negeri nya berjalan," tuturnya.
Sedangkan akun @hnzrph menuliskan "Seandainya barang2 impor yg lain bisa tegas gini biar UMKM dan peredaran uang di Indonesia tetap berputar agar bisa jalanin hidup," tulis dia.