Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai kualitas layanan internet dinilai belum mampu menempatkan Indonesia mampu bersaing dengan negara di kawasan ASEAN.
Salah satu yang membuat kualitas internet di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara di kawasan ASEAN lantaran operator telekomunikasi kesulitan menggelar jaringan serat optik.
Bahkan saat ini operator telekomunikasi menghadapi tambahan beban sewa penggelaran jaringan yang dikenakan oleh beberapa Pemda. Pemda Surabaya misalnya mengenakan sewa lahan yang tergelar jaringan serat optik di bahu jalan.
Dalam seminar bertajuk Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi yang Menunjang Smart City dan Pelayanan Publik yang baru-baru ini dilakukan, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyoroti potensi terjadinya mal administrasi pada kebijakan utilitas telekomunikasi di Kota Surabaya.
Langkah kebijakan yang dilakukan Pemda Surabaya yang mengenakan sewa atas pinggir jalan yang dipergunakan untuk penggelaran kabel telekomunikasi berpotensi menimbulkan maladministrasi.
"Kami melihat adanya potensi maladministrasi terhadap kebijakan pembangunan utilitasnya, sehingga kami sarankan Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi Perda Kota Surabaya No 5/2017," ujarnya, dikutip Selasa (24/10/2023).
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali Kota Surabaya No 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, dua regulasi tersebut dinilai menghambat Kota Surabaya menjadi smart city,
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Dr Ahmad Redi menilai Pemda Surabaya yang menerapkan sewa terhadap penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi yang tergelar di pinggir jalan selain berpotensi menimbulkan maladministrasi, juga berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga: Riset Segara Institute: Digitalisasi Pendidikan di Indonesia Masih Terkendala Akses Internet
Jika merujuk pasal 28F UUD 1945, negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 12 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah.
Selain itu, di UU 2 Tahun 2022 tentang Jalan diatur bahwa setiap jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna Jalan.
Ruang manfaat jalan tersebut dimanfaatkan untuk jalur jaringan utilitas terpadu.
“Dalam UU Jalan, Jalur Jaringan Utilitas Terpadu sudah menjadi kewajiban pemerintah baik itu pemerintah pusat atau daerah pada saat membangun jalan. Sehingga apa yang dilakukan yang dilakukan Pemkot Surabaya yang mengenakan sewa atas pinggir jalan ini bertentangan dengan UU."
"Dampaknya menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terganggunya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat,”ucap Redi.
Berdasarkan UU 25 tahun 2009 pasal 5 tentang Pelayanan Publik Redi menjelaskan bahwa kabel telekomunikasi (komunikasi & Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik. Tujuan agar harga barang/jasa di masyarakat akan lebih murah.
Baca juga: XL Axiata-Surge Gelar Jaringan Serat Optik Sepanjang 3.599 di Jalur Kereta Api
Konsekuensi jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian barang milik publik, menurut Redi sudah seharusnya pemerintah baik di pusat maupun di daerah seharusnya memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi.
Sejatinya privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi tersebut sudah tertuang dalam PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran, PM Kominfo 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital.
Lanjut Redi, penerapan mengenai sewa lahan di pinggir jalan oleh pemda tidak memiliki dasar hukum kewenangan yang jelas dalam UU Pemda dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Baca juga: Pemerataan Jaringan Internet di Daerah 3T Sudah Mendesak, Pembangunan BTS Baru Perlu Dilanjutkan
Sehingga, pengenaan tarif sewa yang dilakukan oleh Pemda Surabaya dikatakan Redi tanpa dasar hukum atribusi dalam UU. Karena tak memiliki dasar, Redi menilai pemda harus mencabut pengenaan biaya sewa tersebut.
“Sesuai UU Administrasi Pemerintahan dilarang ada kewenangan yang dibuat oleh Pemda tanpa berdasarkan UU. Sehingga pembentukan peraturan di tingkat daerah yang menerapkan sewa lahan di pinggir jalan bisa menjadi penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,”terang pengajar pengajar Fakultas Hukum Universitas Borobudur.