TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengecam peretasan yang menimpa laman Kompas.id.
Peretasan tersebut terjadi setelah Kompas.id mempublikasikan seri investigasi judi online. Dalam pemberitahuannya, Kompas.id menyatakan sedang berupaya mengatasi serangan tersebut.
“Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media, juga Kompas.id,” kata Menteri Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Curhat ke Menkominfo, Sandi Bilang Pegawainya Terlilit Judi Online
Sejak Kamis (14/12/2023), sejumlah artikel di laman Kompas.id sulit diakses masyarakat karena diserang traffic yang tidak wajar.
Pada Jumat (15/12/2023) serangan yang terjadi lebih menyeluruh.
Menkominfo menjelaskan, serangan terhadap media massa ini membuktikan bagaimana bahayanya pelaku judi online bagi rakyat Indonesia.
“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” ungkap Menteri Budi Arie.
Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan Kementerian Kominfo tetap berkomitmen memberantas judi di ranah digital.
“Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan memberantas judi online. Jangan hisap darah rakyat, ” katanya.