News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Ini Dukung Kominfo Blokir X karena Konten Porno, Jangan Cuma Omon-omon

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menantika aksi nyata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi X karena banyaknya konten pornografi di platform tersebut.

Menurut dia, saat ini semua keputusan pemblokiran ada di tangan Kominfo, apakah ini hanya sekadar gertak sambal atau bukan.

"Jadi kalau ada rencana Kementerian Kominfo untuk menutup aplikasi media sosial seperti X, kita tunggu saja. Sebab selama ini kan baru omon-omon," kata Heru kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2024).

"Bola di tangan Kominfo sekarang. Mau sekadar gertak sambal atau proses secara hukum," lanjutnya.

Ia memandang bahwa rencana pemblokiran ini sebagai upaya mencegah agar media sosial lainnya tidak ikut membiarkan konten pornografi berseliweran di platform mereka.

Jadi, jika tidak ada tindakan dari sekarang, dampak ke depannya platform lain bisa ikut-ikut seperti X.

"Sebab, kalau tidak ada tindakan baik aplikasi maupun pengisi konten yang kian vulgar, ke depannya akan makin banyak konten lebih gila lagi dan diikuti medsos lain. Sekarang saja Bigo kan juga begitu, MiChat juga," sambungnya.

Heru mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jelas melarang setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar kesusilaan.

Baca juga: Kominfo Jadi Trending Topic Gara-gara Niat Blokir Aplikasi X, Netizen Mereaksi Keras

"Itu ada di Pasal 27 ayat 1. Yang mana ancaman hukumnya sesuai UU ITE Revisi Kedua No.1/2024 Pasal 45 ayat 3 adalah paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 M," pungkas Heru.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah ancang-ancang menutup media sosial X (dahulu Twitter). X akan ditutup karena kebijakan mereka yang memperbolehkan adanya konten pornografi.

Diketahui, media sosial milik Elon Musk itu mengizinkan para penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.

Baca juga: Kominfo Bakal Blokir X, Netizen Bikin Petisi Penolakan, Sudah Ditandatangani 12 Ribu Orang

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.

"Itu ada ratusan ribu [konten pornografi] loh yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).

Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada X usai menemukan ratusan ribu konten pornografi yang beredar di X.

Jikalau memang X memiliki kebijakan yang mengizinkan konten pornografi beredar di platform mereka, Semuel menyebut mereka harus siap-siap hengkang dari Indonesia.

"Pada saat kita menemukan konten pornografi, kita bersurat dan minta tolong di-takedown. Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang," ujar Semuel.

Kepada para pengguna X, Semuel meminta para penggunanya mulai bersiap pindah platform. Sebab, saat ini Kominfo sedang memantau ketat X.

"Dalam menerapkan ini semua kita berpegang teguh pada prinsip-prinisp demokrasi. Kalau X nggak comply, ya X-nya ditutup," jelas Semuel.

"Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain atau paling enggak mungkin bisa men-trigger untuk buat sendiri. Ini yang lagi kita pantau," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini