News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Brain Cipher, Virus Ransomware yang Bikin Tumbang PDN, Minta Tebusan 8 Juta Dolar AS

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ransomware. Berikut penjelasan virus Brain Cipher yang membuat PDN Kominfo tumbang. Disebut meminta tebusan 8 juta dolar AS.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian mengumumkan bahwa tumbangnya Pusat Data Nasional (PDN) karena serangan virus ransomware bernama Brain Chiper.

Hinsa menyebut ransomware Brain Chipher merupakan virus dari pengembangan LockBit.

Sekedar informasi, dikutip dari laman Kaspersky, LockBit ransomware merupakan virus yang bekerja dengan memblokir akses pengguna ke sistem komputer dengan imbalan pembayaran tebusan.

"Perlu kami sampaikan insiden Pusat Data Sementera inilah dalam bentuk ransomware dengan nama Brain Cipher. Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari Ransomware LockBit 3.0," kata Hinsa dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, informasi terkait virus Brain Cipher hampir tidak ada di dunia maya.

Namun, hanya ada satu penjelasan terkait virus ini yang diunggah oleh perusahaan IT asal Amerika Serikat (AS), Broadcom Corporation di laman resminya, broadcom.com.

Bahkan, informasi dari Broadcom baru diunggah pada 16 Juni 2024 atau empat hari sebelum PDNS tumbang yaitu pada 20 Juni 2024 lalu.

Dalam penjelasannya, Brain Cipher baru belakangan ini muncul dengan memunculkan pesan kepada korban.

Menurut Broadcom, metode yang digunakan oleh pembuat Brain Cipher adalah dengan mengeksfiltrasi data sensitif korban dan mengenkripsi data tersebut.

Sementara untuk pembayaran tebusan, Broadcom menduga korbannya diberi identitas enkripsi untuk dimasukkan ke dalam situs mereka di dark web.

Kendati belum diketahui secara detail terkait teknik atau prosedur yang digunakan virus Brain Cipher, Broadcom menduga modusnya sama seperti yang dilakukan dalam virus ransomware lainnya.

Baca juga: Polri Belum Bisa Simpulkan Penyebab Gangguan Server PDN Kominfo, Klaim Masih Kumpulkan Informasi

Yaitu melalui initial access brokers (IAB), phising, mengeksploitasi celah yang ada di aplikasi untuk publik, atau menjebol Remote Desktop Protocol (RDP).

Minta Tebusan 8 Juta Dollar AS, Polisi Masih Kumpulkan Informasi

Menkominfo, Budi Arie Setiadi menuturkan penyerang PDN meminta tebusan sebesar 8 juta dollar AS.

Hal itu disampaikan Budi Arie saat ditanya perkembangan penanganan gangguan PDN sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (24/6/2024) siang.

"Tadi Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) konferensi pers di Kominfo. Saya tinggal karena saya harus ke sini. Ini serangan virus lockbit 302," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari Kompas.com.

Terpisah, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan pihaknya masih mengumpulkan data-data dengan BSSN terkait serangan ransomware ini terhadap PDN Kominfo.

"Kita sedang mengumpulkan informasi, dan sedang kita dalami bekerja sama dengan BSSN apakah kendala teknis atau ada hal lain," ujar Sigit di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Polri Usut Gangguan Pusat Data Nasional Kominfo, Kapolri: Akan Diproses Jika Ditemukan Tindak Pidana

Dalam kesempatan berbeda, Sigit sebelumnya memastikan jika ada unsur pidana dalam kejadian ini, maka akan diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Peristiwa pidana diproses oleh Kepolisian. Ini sudah biasa kita melaksanakan joint dengan temen temen yang membidangi siber," ucap dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Dian Erika Nugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini