News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia Sampai Apple Lunasi Tagihan Investasi

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia sampai Apple melunasi tagihan investasinya di sini.

Larangan izin peluncuran iPhone 16 tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dalam keterangan resmi yang dikutip Channel News Asia, Agus Gumiwang mengatakan, peluncuran iPhone 16 terganjal oleh tidak adanya sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"iPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena perpanjangan sertifikasi TKDN masih tertunda, kami masih menunggu realisasi investasi selanjutnya dari Apple," kata Agus kepada media di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta.

Sebagai informasi, TKDN merupakan sertifikat kualitas komponen barang atau jasa dalam negeri yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. 

Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, produk Apple harus memenuhi persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen.

Untuk memenuhi nilai tersebut, Pemerintah Indonesia mewajibkan Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasinya. 

Dengan memberikan komitmen investasi ini, Apple akan mendapatkan sertifikasi TKDN yang dibutuhkan untuk menjual gawai iPhone 16 Series di Indonesia.

"Realisasi investasi Apple baru mencapai 1,48 triliun rupiah (US$94,53 juta), masih di bawah total komitmennya sebesar 1,71 triliun rupiah," jelas Agus.

Baca juga: Gara-gara Komitmen Investasi, Rilis Iphone 16 di Indonesia Terganjal

“Oleh karenanya kami terus mendorong Apple agar tidak hanya membangun akademi, tetapi juga membangun pabrik riset dan pengembangan."

" Ini akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia, termasuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan SDM industri,” tambah Agus.

Apple hingga kini belum memberikan respon apapun, namun jika Apple telah memenuhi komitmen investasinya, maka kemungkinan besar pemerintah akan mengizinkan perilasan iPhone 16 yang sangat dinantikan, pada 20 September bersama dengan produk Apple terbaru lainnya.

Pemerintah RI Ganjal Peluncuran iPhone 16 Tuai Kecaman

Merespon penundaan izin yang diberikan pemerintah pada iPhone 16 menuai beragam reaksi dari warganet.

Sebagian mendukung keputusan tersebut dengan alasan pentingnya memenuhi persyaratan setempat, namun sebagian netizen mengkritik penundaan izin penjualan  iPhone 16.

"Birokrasinya terlalu banyak, Apple tidak akan rugi kalau tidak berinvestasi di Indonesia. Lebih baik investasi di negara lain yang korupsinya minim," ujar pengguna X @7dosabesarr.

Baca juga: iPhone 16 Dipastikan Tunda Peluncuran di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenperin

Imbas terganjalnya izin peluncuran iPhone 16,  sebagian pecinta gawai Apple asal Indonesia mulai berburu perangkat canggih itu di toko Apple di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Selain distribusinya yang relatif cepat, netizen menilai pajak dan biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditetapkan bea cukai masih tergolong ramah dikantong.

Menurut perhitungan Bloomberg Technoz, total biaya membawa pulang iPhone 16 termurah dari Singapura ke Indonesia hanya dibanderol Rp 18 juta.

Harga tersebut sudah termasuk pajak IMEI yang dibanderol sebesar 155 dolar AS atau setara Rp2,4 juta.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini