Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian masih belum memberikan izin edar untuk smartphone iPhone 16 di Indonesia, karena produk tersebut belum mendapat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Meski begitu, selama periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Selain dari bawaan penumpang dari luar negeri, di e-commerce seperti Tokopedia dan TikTok iPhone 16 juga sudah mulai ditawarkan oleh penjual.
Baca juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Alasan iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
Kementerian Perindustrian menyatakan pihaknya telah menerima laporan bahwa iPhone 16 sudah mulai diperjualbelikan di marketplace atau e-commerce.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan memblokir IMEI jika menemukan iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan.
"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ungkap Febri di Jakarta, Rabu (30/20/2024).
Jubir Kemenperin menerangkan, beberapa laporan telah diterima dan saat ini sedang memantau peredaran iPhone 16.
Baca juga: Keluhan iPhone 16: Masalah Layar dan Baterai Bikin Pengguna Kecewa
"Sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline," ucap Febri.
Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri, seperti risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut. Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
"Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia Sampai Apple Lunasi Tagihan Investasi
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Jubir Kemenperin menekankan, semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
"Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia," kata Febri.
Seperti disampaikan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri.
Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.