TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen yang mulai berlaku sejak Rabu, 1 Januari 2025.
Diskon tarif listrik ini berlaku untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan ini.
“Kami siap all-out mendukung pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.
Pelanggan Tidak Perlu Registrasi
Darmawan menjelaskan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan registrasi untuk mendapatkan diskon ini.
Diskon tarif listrik 50 persen berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik sebagai berikut:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
Cara Mendapatkan Diskon
Untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif 50 persen akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik.
Diskon tersedia melalui aplikasi PLN Mobile, serta di ritel dan agen penjualan lokal.
Namun, penting untuk diketahui bahwa ada batas maksimal pembelian token listrik agar diskon ini bisa dinikmati secara merata oleh semua pelanggan.
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen, sesuai daya listrik yang terpasang:
Daya 450 VA
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Harga per kWh: Rp 415
- Total maksimal pembelian: Rp 134.460
- Diskon maksimal: Rp 67.230
Daya 900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.352
- Total maksimal pembelian: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048
Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp 1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp 676.119
Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp 2,28 juta
- Diskon maksimal: Rp 1,14 juta
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam mengelola kebutuhan listrik rumah tangga.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).