Ringkasan Berita:
- Steam mengakui bahwa adanya rating ngawur IGRS yang berbuntut viral di media sosial akibat adanya bug teknis.
- Steam menyatakan perbaikan masih terus dilakukan dan saat ini rating IGRS telah dihapus sementara.
- Sebelumnya, Komdigi juga telah menyatakan bahwa rating gim versi IGRS yang terpampang di Steam bukanlah klasifikasi resmi dari pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM - Platform penjualan gim, Steam, akhirnya buka suara terkait rating 'ngawur' dari Indonesia Game Rating System (IGRS) yang sempat viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
Rating 'ngawur' yang dimaksud yakni ketika gim yang seharusnya diperuntukan untuk pemain berusia dewasa dan begitu pula sebaliknya.
Bahkan, ada gim yang sampai dikenai rating Refused Classification (RC).
RC merupakan tingkatan rating di mana gim dianggap sebagai konten terlarang sehingga tidak bisa diedarkan di Indonesia.
Sementara, IGRS merupakan sistem klasifikasi usia dan konten gim yang resmi ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2025 lalu.
Dalam pernyataan resminya, Steam menegaskan adanya bug atau kesalahan teknis sehingga muncul rating gim yang 'ngawur'.
"Sebuah bug teknis dan miskomunikasi mengakibatkan peringkat yang salah dan tidak lengkap ditampilkan sementara di Steam antara tanggal 2-5 April 2026," demikian pernyataan Steam, dikutip dari laman resminya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Viral Kisruh Rating Game IGRS, Kemkomdigi: Steam Harus Beri Klarifikasi
Steam menyatakan sejumlah perbaikan masih dilakukan agar rating gim versi IGRS bisa ditampilkan secara benar.
"Kami telah menghapus pemeringkatan tersebut untuk meminimalkan potensi kebingungan."
"Masih ada sejumlah langkah yang harus dilalui sebelum kami siap untuk sepenuhnya menghasilkan dan menampilkan peringkat usia yang disetujui IGRS kepada pelanggan di Indonesia," kata Steam.
Perusahaan induk Steam, Valve, juga mengakui telah menjalani komunikasi dengan Komdigi terkait rating gim selama dua tahun.
Komunikasi itu dilakukan terkait pengembangan sistem rating versi IGRS.
"Sistem yang kami kembangkan bertujuan untuk menggunakan informasi yang disediakan pengembang mengenai gim mereka guna menghasilkan peringkat usia berdasarkan peraturan IGRS," kata Steam.
Komdigi Sebut Bukan Klasifikasi Resmi
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyatakan bahwa rating gim yang beredar di media sosial bukan merupakan hasil klasifikasi resmi dari pemerintah.
"Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu game," kata Sonny dikutip dari laman Komdigi, Senin (6/4/2026).
Sonny juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital seperti Steam wajib menyajikan informasi yang akurat demi terwujudnya perlindungan bagi konsumen, khususnya anak-anak.
Baca juga: Dari Liverpool ke Gim, Daniel Sturridge Ramaikan EA X LFC Jakarta 2026
Adapun kewajiban tersebut diatur dalam beberapa UU seperti UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dia mengungkapkan pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan Steam terkait permasalahan rating gim tersebut.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan."
"Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” kata dia.
Sistem Rating IGRS
Dikutip dari laman IGRS, ada lima rating gim yang dikelompokkan berdasarkan usia.
Klasifikasi pertama yakni rating gim untuk usia tiga tahun ke atas (3+).
Adapun kriteria isi konten dalam gim kategori tersebut di antaranya yakni tidak menampilkan tulisan atau gambar terkait rokok, minuman beralkohol, dan narkotika.
Lalu, tidak menampilkan kekerasan, darah, mutilasi, hingga tak ada penggunaan bahasa kasar.
Selain itu, tidak boleh adanya konten yang mengandung simulasi kegiatan judi.
Selanjutnya, rating gim untuk usia tujuh tahun ke atas (7+) di mana secara kriteria memiliki kesamaan dengan rating 3+.
Perbedaan baru terjadi pada rating gim untuk usia 13 tahun ke atas (13+) di mana telah diperbolehkan berisi konten mengandung unsur kekerasan.
Namun, kekerasan yang dimaksud hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia.
Baca juga: Dari Gim ke Museum: Honor of Kings Dorong Ekosistem Esports Lewat Pameran Wayang
Hanya saja, masih ada larangan seperti tidak boleh ada pornografi, kata-kata umpatan, hingga humor dewasa.
Klasifikasi selanjutnya yakni gim dengan rating untuk usia 15 tahun ke atas (15+).
Konten gim pada rentang usia tersebut sudah diperbolehkan untuk menampilkan unsur kekerasan hingga humor dewasa.
Namun, humor dewasa yang dimaksud dilarang bermuatan seksual.
Kemudian, klasifikasi gim untuk usia 18 tahun ke atas (18+) di mana hampir seluruh larangan isi konten pada rating usia di bawahnya sudah boleh ditampilkan.
Contohnya adalah visual rokok atau narkoba, kekerasan, humor dewasa berkonotasi seksual, hingga konten darah.
Hanya saja, gim untuk klasifikasi rating umur 18+ tetap dilarang mengandung muatan pornografi.
Klasifikasi terakhir yakni Refused Classification (RC) atau konten terlarang.
Gim yang masuk klasifikasi ini dilarang beredar di Indonesia karena dianggap mengandung konten pornografi, judi, dan melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan