TRIBUNNEWS.COM - Cagar Budaya Trowulan, yang merupakan bekas pusat Kerajaan Majapahit di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terancam.
Ditemukan dugaan pemalsuan surat-surat dari pejabat negara yang seolah-olah mendukung pendirian pabrik baja di dekat situs bersejarah dan dilindungi itu.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Aris Sofiyani, saat dihubungi dari Surabaya, Selasa (23/12), mengungkapkan, ada dugaan pemalsuan surat-surat dari pejabat negara yang seolah-olah mendukung pendirian pabrik baja. Padahal, rencana itu telah ditolak warga masyarakat setempat dan BPCB.
Kuasa hukum Aris, Anamanis, mengatakan, Aris membuat laporan polisi di Kepolisian Daerah Jawa Timur yang dicatat bernomor LP/1567/XII/2014/ UM/SPKT, 19 Desember 2014. Laporan itu menyebutkan, Aris melihat dugaan pemalsuan surat-surat resmi pejabat pemerintah yang seolah mendukung pendirian pabrik baja di areal dekat situs Trowulan.
”Saya tidak mengetahui siapa yang memalsukan. Tetapi, saya menerima surat yang saya duga merupakan surat yang dipalsukan itu dari pengusaha tersebut, yang membawanya ke kantor saya dan diberikan kepada saya,” kata Aris dalam siaran pers.
Surat yang diterima Aris itu kemudian dicek ke lembaga dan pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasilnya, Aris meyakini ada dugaan tindak pidana pemalsuan.
Setelah laporan dugaan pemalsuan surat ke Polda Jatim, Aris kini justru dilaporkan balik oleh pengusaha pabrik baja itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
”Saya sadar berhadapan dengan kekuatan modal yang mungkin bisa berperilaku membahayakan diri saya. Namun, saya tegas pada pendirian, pemerintah melalui Direktur Jenderal Kebudayaan menetapkan Trowulan sebagai situs sejarah yang dilindungi. Termasuk tak memberi peluang berdirinya pabrik baja, hanya sekitar 500 meter dari salah satu situs,” katanya.
Ditolak warga
Sejak tahun 2013, pendirian pabrik baja ditolak warga dan komunitas pencinta situs arkeologi Trowulan. BPCB berpegang pada surat Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kacung Marijan yang telah menetapkan situs itu sebagai kawasan cagar budaya dan harus dilindungi.
Situs Trowulan merupakan pusat Kerajaan Majapahit dari abad ke-13 hingga ke-15 Masehi. Sejak tahun 2009, situs itu juga diajukan pemerintah kepada UNESCO sebagai Warisan Dunia.
Lindungi
Di Jakarta, Kacung Marijan mengatakan, pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. ”Posisi kita tetap seperti semula. Kita jelaskan mengapa cagar budaya itu penting dan lain-lain. Supaya semua pihak mengerti,” ujarnya.
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Harry Widianto mengatakan, zoning pabrik baja itu berada pada zona penyangga Candi Wingin Lawang yang hanya berjarak 500 meter dari lokasi. ”Lokasi itu harus diberlakukan dengan perlindungan mutlak. Tidak boleh ada pabrik, apalagi industri berat,” lanjutnya.
Menurut arkeolog senior Mundardjito, kawasan Trowulan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional sehingga tidak boleh diusik oleh pembangunan pabrik berat. Sebagian besar kawasan itu merupakan bagian dari kota Majapahit sehingga terdapat banyak tinggalan bersejarah. (ODY/IVV/ABK)