Setiap kabupaten/kota melalui dinas terkait mendaftarkan cagar budaya yang dimilikinya untuk kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya menurut skalanya masing-masing.
Namun untuk penetapan tersebut terlebih dulu harus mendapat rekomendasi dari tim ahli yang meninjau langsung lokasi. Inilah yang menjadi kendala lambannya penetapan suatu cagar budaya.
“Sebagian kota/kabupaten seperti Banda Aceh dan Aceh Utara sudah mempunyai tim ahli sendiri, kami hanya pelaksana teknis. Namun begitu sepanjang sudah terdaftar meskipun belum ditetapkan, kami tetap memperlakukannya sebagai cagar budaya,” tegas Dahlia.
Selain kawasan cagar budaya Neusu Jaya, adalagi Taman Sari Gunongan, Benteng Indrapatra, masjid dan benteng Indrapuri yang pada tahun yang sama juga ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional.
Dahlia menyayangkan kurangnya kesadaran warga setempat khususnya kawasan cagar budaya yang terletak di pinggiran kota dalam menjaga khazanah budaya tersebut.
Bangunan tua warisan Belanda di kawasan Neusu Jaya, Baiturrahman, Banda Aceh berstatus cagar budaya (Serambi Indonesia/ Nurul Hayati)
Hujan yang mengguyur kawasan cagar budaya Neusu, Sabtu (23/5) menyisakan gerimis.
Seperti halnya rumah-rumah apik nan asri peninggalan Belanda yang menyisakan banyak cerita.
Kini bangunan peninggalan Belanda itu dialihfungsikan menjadi rumah dinas tentara Kodam Iskandar Muda.
Kota tua dan semua yang ada di dalamnya adalah secuil saksi bisu sejarah.
Cagar budaya yang tersebar di seluruh penjuru Aceh menanti kesadaran warga untuk menjaganya.