TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi turis Indonesia yang ingin berwisata ke Korea Selatan (Korsel).
Sebab masa berlaku Multiple Visa ke Korsel diperpanjang.
Warga Negara Indonesia yang ingin mendapat Multiple Visa ke Korsel bisa simak informasi berikut mengenai persyaratan pembuatan dan masa berlaku Multiple Visa Korea.
Multiple Visa adalah visa yang pada dasarnya untuk wisata, bisnis, menghadiri rapat dan lain-lain.
Museum Nasional Korea yang modern dan sistematis. (Kompas/Elok Dyah)
Oleh karena itu, untuk tujuan menikah, belajar, kerja dan keperluan lainnya harus tetap mendapatkan visa terpisah supaya konsisten dengan tujuannya.
Masa Berlaku Multiple Visa
- Jika pengajuan Multiple Visa disetujui, maka dapat masuk ke Korsel dimulai pada hari itu dan berlaku selama 5 tahun ke depan. Oleh karena itu, menjadi sangat nyaman karena setiap saat mengunjungi Korsel tidak perlu lagi mengajukan visa.
- Sebelumnya masa berlaku Multiple Visa (secara berurutan 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun) sangat rumit dan tidak nyaman, jadi mulai 20 April 2015 masa berlaku disederhanakan dan dipermudah menjadi 5 tahun.
- Dengan menggunakan Multiple Visa masa tinggal di Korsel adalah maksimal 30 hari. Mohon diperhatikan karena masa tinggal Multiple Visa lebih pendek jika dibandingkan dengan Single Visa yang masa tinggalnya maksimal sampai 90 hari.
- Tetapi, jika terjadi hal yang tidak terduga dan alasan lain yang tidak dapat dihindari seperti sakit dan lain-lain maka dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal kepada kantor imigrasi, Departemen Kehakiman, Korsel.
Persyaratan pengajuan pembuatan Multiple Visa
- Bagi orang (1) yang mengunjungi Negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation & Development) lebih dari 1 kali dan orang (2) yang mengunjungi Korsel lebih dari 1 kali dapat mengajukan pembuatan multiple Visa.
- Pihak yang memenuhi persyaratan di atas, stempel imigrasi, dan lain-lain yang terdapat pada paspor yang diajukan juga akan dipertimbangkan. Namun, jika pekerjaan, kemampuan keuangan dan persyaratan lain-lainnya tidak relevan dan tidak memadai dengan persyaratan visa, maka akan dilakukan wawancara dan dapat saja pengajuan Visa tersebut ditolak.
Biaya Pembuatan Multiple Visa
- Biaya pembuatan Multiple Visa adalah senilai 90 dollar AS. Jika diubah sesuai mata uang lokal, dengan standar kurs 22 Mei 2015, biayanya adalah sekitar Rp 1.170.000.
- Biaya tersebut harus dibayar dengan mata uang lokal (rupiah).
- Silahkan kunjungi website Kedutaan Korea Selatan karena biaya tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan fluktuasi nilai tukar mata uang.