News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNS Pekalongan Wajib Pakai Busana Adat Tiap Tanggal 15, Patut Dicontoh Pemda Lainnya

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para gadis Malinau Kalimantan Utara dengan pakaian adat mereka saat hadir di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mencanangkan memakai busana pakaian adat tradisional setiap tanggal 15 pada pegawai negeri sipil (PNS).

Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Dwi Arie Putranto di Pekalongan, Minggu, mengatakan sesuai Surat Edaran Penjabat Wali Kota Nomor 060/03798 mewajibkan PNS memakai pakaian adat atau tradisional setiap tanggal 15.

"Pemakaian busana adat itu sudah mulai dipakai para PNS pada 15 Oktober 2015. Adapun tujuan pemakaian busana adat ini untuk melestarikan budaya nusantara," katanya.

Ia mengatakan kebijakan pakaian adat ini sudah dicetuskan pada saat peringatan Hari Batik Nasional, 2 Oktober 2015. Saat itu, kata dia, pemkot berkomitmen akan ikut melestarikan sekaligus mengapresiasi keanekaragaman budaya Indonesia.

Menurut dia, pemkot akan memberikan kebebasan pakaian adat yang akan dipakai PNS, seperti budaya Solo, Yogyakarta, Pekalongan, Banyumas, bahkan luar Jawa.

"Kami persilakan menggunakan model pakaian adat dari manapun boleh. Mau pakai busana khas Jawa, Sumatera, maupun Bali, kami persilakan," katanya.

Kendati demikian, kata dia, pemkot masih memberikan toleransi pada PNS yang bertugas di lapangan, seperti satpol PP, petugas dinas perhubungan, dan petugas perbaikan listrik.

"Penggunaan pakaian baju adat juga akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bagi PNS yang bertugas di lapangan tidak perlu menggunakan busana adat. Sesuai kondisi saja, yang penting yang di kantor sudah memakai pakaian adat," katanya. (antaranews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini