News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Ditjen Imigrasi Soal Turis Turki yang Dimintai Uang oleh Petugas di Bandara

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tony Tezer Tezulastiran (42), turis asal Turki yang dipaksa membayar Visa on Arrival sebesar 35 dolar AS di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Maret lalu, total ada 169 negara penerima bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Namun, turis asing tetap harus membayar Visa on Arrival (VoA) jika masa tinggalnya lebih dari 30 hari.

Baru-baru ini, seorang turis Turki diminta bayar Visa on Arrival (VoA) di Bandara Soekarno-Hatta. Turis tersebut bernama Tony Tezer Tezulastiran (42). Ia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa (31/5/2016) lalu.

Kepada KompasTravel, Tony mengeluhkan cara petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk membayar VoA.

Padahal, pemegang paspor Turki tercatat mendapatkan bebas visa kunjungan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Susanto menampik bahwa petugas imigrasi melakukan pemaksaan terhadap turis tersebut.

Menurutnya, petugas imigrasi berlaku adil dengan menanyakan lama tinggal dan tiket pulang.

"Kita berhak menanyakan, apakah mereka (turis) punya return ticketatau tidak. Berapa lama tinggal di Indonesia. Sudah booking hotel atau belum. Jangan asal bebas visa. Kita saja kalau ke Singapura ditanya begitu," tutur Heru kepada KompasTravel, Jumat (3/6/2015).

Perlu diingat, bebas visa kunjungan untuk turis dari 169 negara berlaku untuk lama tinggal (length of stay) maksimal 30 hari.

Selebihnya, turis harus membayar VoA yang berlaku untuk 30 hari setelahnya.

"Bayar VoA kalau turis mau tinggal lebih dari 30 hari, jadi berlaku sampai 60 hari atau dua bulan. Kalau mau lebih lama lagi, bisa perpanjang satu kali lagi," papar Heru.


TRIBUNNEWS/HERUDIN - Wisatawan mancanegara menikmati suasana di kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Kamis (4/9/2014). 

Harga VoA adalah 35 dollar AS (Rp 500.000). Jika ingin melakukan perpanjangan, turis bisa menyambangi Kantor Imigrasi setempat dan membayar Rp 355.000.

Total, turis mendapatkan lama tinggal tiga bulan di Indonesia. 

Heru menuturkan, banyak turis asing yang 'nakal' dan menyalahgunakan bebas visa yang diberikan pemerintah.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, tercatat sekitar 196 orang yang dideportasi karena penyalahgunaan visa.

"Itu data dari awal tahun 2016 sampai bulan lalu. Kebanyakan turis dari RRC. Ada yang kerja, overstay, atau nggak bisa pulang karena nggak ada uang," tambahnya. 

Ada beberapa trik agar turis asing tak perlu membayar VoA. Pertama, dengan menentukan lama tinggal dan tempat tinggal selama di Indonesia.

"Kemudian, lebih baik lagi kalau menyertakan return ticket. Gampang kok," jelas Heru.

Kompas.com/Sri Anindiati Nursastri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini