TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergi ke luar negeri, wajib hukumnya memiliki paspor. Di Indonesia dikenal dua jenis paspor yakni paspor biasa dan elektronik paspor (e-paspor).
Data e-paspor sendiri dianggap lebih lengkap dibanding paspor biasa. E-paspor memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.
Selain itu, pemegang e-paspor juga memiliki beberapa kelebihan. Salah satunya yakni mendapatkan bebas visa ke negara Jepang.
Lalu bagaimana cara membuat e-paspor? Berikut KompasTravel rangkum cara membuat e-paspor.
1. Siapkan persyaratan yang diperlukan
Sebelum berangkat ke kantor imigrasi, siapkan syarat-syarat pembuatan e-paspor. Bawalah persyaratan yakni KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah terakhir dan paspor lama.
Untuk membuat e-paspor tak perlu menunggu masa berlaku paspor biasa berakhir. Bawalah paspor biasa tersebut untuk diganti dengan e-paspor.
2. Datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1
Untuk saat ini, pembuatan e-paspor hanya dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I di Indonesia yakni DKI Jakarta, Batam dan Surabaya. Anda yang tinggal di luar daerah tersebut, harus datang ke kantor imigrasi yang telah ditunjuk.
3. Datanglah lebih awal ke Kantor Imigrasi
Ada baiknya datang lebih awal ke kantor imigrasi. Antrean pengurusan paspor dibatasi sampai pukul 10.00 WIB.
Sejak pagi biasanya antrean telah mengular. Walaupun Anda mengurus paspor biasa, e-paspor, paspor secara online wajib masuk dalam antrean.
3. Antre dan isi formulir
Petugas imigrasi akan memberikan nomor antre dan formulir dengan menstempel pembuatan paspor secara online, mengurus paspor biasa atau e-paspor. Anda akan mengantre untuk mendapatkan panggilan untuk pengurusan e-paspor.
Sambil menunggu panggilan, siapkan alat tulis untuk mengisi selembar formulir. Selanjutnya akan dipanggil untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.
5. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Nomor antrean akan diumumkan, Anda akan diarahkan menuju konter yang telah ditentukan. Petugas mempersilakan duduk dan meminta dokumen yang dibawa.
Setelah dokumen diperiksa, proses selanjutnya adalah pengambilan foto dan sidik jari. Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima permohonan paspor dan biaya pembuatan e-paspor.
6. Pembayaran
Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, petugas memberikan bukti pembayaran pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000.
Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM atau konter bank yang ada di lobi Kantor Imigrasi. Nomor bukti pembayaran ini wajib disimpan dan dibawa saat pengambilan paspor.
7. Datang kembali 5 hari kemudian
Setelah proses pengambilan data biometris dan membayar biaya pembuatan e-paspor, Anda akan diminta datang kembali lima hari kemudian.
8. Pengambilan E-Paspor
Anda harus kembali lagi di hari yang ditentukan oleh petugas imigrasi. Waktu pengambilan paspor dari pukul 13.00 sampai 15.30 WIB.