TRIBUNNEWS.COM - Jika kamu berkeliling ke suatu tempat, terutama negara-negara dengan aturan ketat seperti di Timur Tengah, ada baiknya untuk ekstra hati-hati.
Perlu juga dilakukan riset sebelumnya agar tidak terjadi hal-hal yang disayangkan, apalagi sampai masuk penjara.
Hal sial inilah yang dialami oleh pria asal Skotlandia bernama Jamie Harron.
Baca: Keluarga Ini Sambut Kedatangan Ayah yang Pulang Bertugas, tapi Si Ibu Kaget saat Anaknya Menghilang!
Karena tak sengaja menyentuh panggul seorang pria, Jamie terpaksa didakwa hukuman penjara selama tiga tahun.
Melansir Yahoo! News (9/10), Jamie dikenai tuduhan atas "perbuatan tak senonoh di tempat umum."
Sebelumnya, Jamie menjelaskan ia tak sengaja menyentuh panggul pria karena ia tersandung dan minuman yang dipegangnya hampir tumpah.
Baca: Mau Menikah, Pasangan Ini Kedatangan Tamu Tak Diundang yang Langsung Menuju Altar, Begini Akibatnya
Namun pria itu tak mau menerima penjelasan Jamie dan ingin dirinya dipenjara.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni lalu.
Jamie dan teman-temannya sedang minum di bar Rock Bottom di Dubai.
Mereka baru saja tiba di bar dan mencoba membawa minuman mereka ke lantai dansa.
Jamie mengulurkan tangannya agar tidak bertabrakan dengan seorang pria asal Arab.
Tangan Jamie pun kemudian menyentuh panggul pria itu dan langsung membuatnya marah.
Baca: Nekat! Pria Ini Berhenti Kerja dan Jual Semua Barang-barangnya Hanya untuk Traveling Bareng Kucing!
Pria itu pun marah tanpa mendengarkan penjelasan Jamie.
Teman-teman Jamie pun berusaha meyakinkan pria asal Arab itu untuk mengurungkan tuntutannya, tapi tak juga berhasil.
Jamie dan teman-temannya pun percaya bahwa kasus itu hanyalah "permainan kekuasaan."
Namun mereka hanyalah orang biasa yang tidak bisa bertindak apa-apa, terutama di negara dengan peraturan yang ketat.
Baca: Istri Lumpuh, Suami Buta, tapi Begini Cara Mereka Bekerja Mencari Nafkah Bersama-sama
Jamie telah menghabiskan biaya lebih dari $42,500 (Rp 572 jura rupiah) untuk biaya hukum dan lain-lainnya.
Namun nampkanya, Jamie tak akan bisa memenangkan kasus tersebut.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)