(TribunTravel.com/Arif Setyabudi Santoso)
TRIBUNNEWS.COM - Dua turis asal Tiongkok dinyatakan bersalah atas tindakan tidak sopan di tempat umum di Malaysia pada Rabu (27/6/2018) kemarin.
Putusan ini dilakukan oleh hakim Cindy Mc Juce Balitus seperti dilansir dari TheStar.
Hakim meminta mereka membayar denda.
Dua turis bernama Duo Wan Han dan Zhang Na didenda masinjg-masing 25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 88 ribu.
Jika mereka tak membayar denda akan dihukum tujuh hari penjara.
Dalam persidangan mereka mengaku tidak mengetahui kalau yang mereka lakukan salah.
Mereka melakukan pelanggaran saat berada di kota Kinabalu.
Duo Wan Han dan Zhang Na melakukan tarian di dinding Masjid Bandaraya.
Video tarian mereka jadi viral di media sosial.
Dikutip dari Nextshark, tindakan mereka telah memicu kemarahan di media sosial.