TRIBUNNEWS.COM - Auj-e Taqaddas (42), turis wanita asal Inggris, menampar Ardyansyah (28), petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (28/7/2018).
Dilansir Tribun-Video.com dari The Sun, Rabu (1/8/2018), malam itu ia hendak terbang ke Singapura, tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari.
Ia pun dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay.
Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda US$ 25 untuk setiap harinya.
Auj-e pun marah-marah, berkata kasar, dan mengolok-olok, bahkan menampar petugas.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>