TribunTravel.com/Gigih Prayitno
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Italia dipenjara dan didenda 8.000 Euro atau sekitar Rp 138 juta setelah membuat ulasan palsu tentang hotel dan restoran di Italia.
Hal ini dikarenakan apa yang dilakukannya di situs TripAdvisor merupakan tindakan ilegal.
TripAdvisor mengatakan putusan hukum itu dijatuhkan pada Juni 2018 oleh pengadilan Kota Lecce, Italia Selatan.
Pria yang tidak menyebutkan namanya itu menawarkan 'PromoSalento' untuk menjual ulasan yang menarik kepada para pebisnis restoran dan hotel di Italia untuk meningkatkan rating restoran dan hotel di situs TripAdvisor.
Pria ini juga mengklaim bisa mendapatkan ratusan juga pengunjung online di hotel dan restoran yang masuk dalam daftar TripAdvisor setiap bulan.
Brad Young, Wakil Presiden TripAdvisor mengatakan kejadian ini bisa menjadi titik balik penegakkan hukum dari penyalahgunaan internet.
Menurutnya, banyak sekali yang membuat ulasan palsu di situs TripAdvisor, namun baru kali ini pihak yang membuat ulasan palsu itu ditangkap dan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.