TribunTravel.com/ Rizkianingtyas Tiarasari
TRIBUNNEWS.COM - Kensington Palace mengumumkan kehamilan anak pertama Meghan Markle dengan Pangeran Harry.
Namun, kemungkinan besar anak itu nantinya tidak mendapat gelar Pangeran atau Putri. Apa alasannya?
Kabar bahagia kembali datang dari pasangan keluarga kerajaan Inggris.
Setelah Putri Eugenie menikah dengan Jack Brooksbank pada Jumat (12/10/2018) lalu, pihak Kensington Palace mengumumkan kehamilan Meghan Markle.
Pengumuman ini disampaikan lewat akun Instagram resmi Kensington Palace, @kensingtonroyal, pada Senin (15/10/2018) hari ini.
Anak pertama Pangeran Harry dan Meghan Markle diperkirakan akan lahir pada musim semi 2019.
Namun, calon anggota keluarga kerajaan Inggris yang baru ini nantinya kemungkinan tidak akan mendapat gelar Prince atau Princess.
Apa alasannya?
Dikutip TribunTravel.com dari laman Mashable, pakar etiket kerajaan William Hanson mengatakan, pemberian gelar yang diterima oleh bayi kerajaan tergantung pada keputusan Ratu Elizabeth II.
"Semua gelar yang diberikan kepada seorang anak akan diberikan sesuai kebijaksanan, kehendak, dan tindakan Ratu."
"Mengingat status Pangeran Harry yang menempati urutan ke-6 sebagai pewaris tahta dan anak tersebut nantinya menempati urutan ke-7 saat lahir, kemungkinan besar ia tidak akan mendapat gelar Prince (pangeran) atau Princess (putri)."